Beranda Kutai Timur Reformasi Agraria Wujud Dukungan Pemkab Kutim Terhadap PSN

Reformasi Agraria Wujud Dukungan Pemkab Kutim Terhadap PSN

552 views
0

Rapat Integrasi : Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono dan Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kutim Ilham, saat membuka rapat integrasi. (Foto Ronall Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – “Tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak jelas status, hak, dan identasnya”, demikian upaya serta target dari Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan reforma agraria. Termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), yang pelaksanaanya merata di Indonesia, termasuk pula di Kutai Timur.

Beberapa desa di Kutim bahkan statusnya kini telah lepas dari bagian kawasan hutan, kemudian menjadi tanah yang memiliki akses bagi masyarakat untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraanya. Seperti halnya Desa Manubar Dalam di Sandaran dan Desa Suka Damai di Teluk Pandan. Perihal itulah yang ditindaklanjuti pelaksanaannya, Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Kamis (15/9/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Murad Abdullah, yakni Kepala Seksi Penataan Pertanahan Ilham.

Peserta : Rapat integrasi penataan aset dan akses, yang diikuti oleh peserta yang termasuk dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. (Foto Ronall Warsa Pro Kutim)

Selain itu hadir pula Kadisnakertrans Sudirman Latief, Kadis Kelautan dan Perikanan Suriansyah, Sekretaris DPM-PTSP Nora Ramadani, Sekretaris Dinas Perkebunan Abdul Gani Sukkara, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf-staf BPN Kutai Timur.

“Rapat integrasi ini membahas perihal lanjutan mengenai pelepasan kawasan hutan dan transmigrasi, dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan di Kutim. Dengan harapan, agar legalisasi aset tanah maupun pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau seluruh wilayah di kabupaten ini,” ujar Asisten Pemkesra, mengawali acara rapat integrasi.

Poniso Suryo Renggono lantas menerangkan, hal-hal itu disesuaikan pula dengan adanya potensi tanah obyek reforma agraria pada daerah pelepasan kawasan hutan dan transmigrasi. Koordinasi kali ini, bahkan merupakan lanjutan dari rapat koordinasi pada 25 Mei 2022 lalu yang melibatkan semua OPD dilingkungan Pemkab Kutim.

Wujudkan : Tim GTRA Kutim mewujudkan reforma agraria bagi masyarkat di daerah, mewujudkan target pemerintah pusat. (Foto Ronall Warsa Pro Kutim)

“Ini jelas mendukung PSN Pemerintah Pusat, termasuk kepastian status tanah bagi masyarakat. Sebelumnya tanah yang dilakukan reforma agraria bersumber dari pelepasan kawasan hutan, dengan kriteria pemukiman untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dilaksanakan di desa yang ada di kecamatan Sandaran dan Teluk Pandan,” ujar Asisten Pemkesra.

Sementara itu, Kasi Penataan Pertanahan BPN Kutim Ilham berharap, semua pihak yang terlibat dalam gugus tugas reforma agraria dapat saling bersinergi dalam berkoordinasi. Untuk mewujudkan pemerataan pada aset dan akses di kawasan Kutai Timur. Tentunya berdampak pada kepastian atas hak tanah untuk masyarakat di daerah, mengingat banyak bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat.

Suasana : Nampak suasana rapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, guna menuntaskan target GTRA di tahun 2022. (Foto Ronall Warsa Pro Kutim)

“Diperlukan langkah-langkah efektif dan efisen untuk memenuhi target pemerintah pusat. Hingga saat ini GTRA Kutim telah melakukan identifikasi, inventarisasi, dimana beberapa desa di Kutim, telah lepas dari kawasan hutan status tanahnya. Perwujudan atas kampung reforma agraria,” terang Ilham. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini