Beranda Kutai Timur Katrol Akreditasi, RSUD Kudungga Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Katrol Akreditasi, RSUD Kudungga Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

419 views
0

Suasana kegiatan pendampingan atau bimbingan standar akreditasi versi Kemenkes 2022 di Ruang Aula lantai 3 RSUD Kudungga Sangatta Kutai Timur. Foto: Wahyu Pro Kutim

SANGATTA – Komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, RSUD Kudungga menggelar kegiatan pendampingan atau bimbingan standar akreditasi versi Kemenkes 2022 yang berlangsung mulai Selasa (20/9/2022) hingga dengan Rabu (21/9/2022) di Ruang Aula Lantai 3 RSUD Kudungga. Bimbingan tersebut diisi oleh narsumber dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit-Darma Husada Pasipurna (LARS-DHP)

Dalam pembukaan kegiatan dihadiri oleh Asesor dari LARS-DHP drg Arief Setiyoargo, dr Mauritz Silalahi dan Irwandi. Kemudian Tim dan Kelompok Kerja (Pokja) Akreditasi, seluruh pimpinan di RSUD Kudungga yang terdiri atas seluruh pejabat struktural, ketua komite, kepala instalasi, unit dan karyawan RSUD Kudungga yang telah hadir baik secara offline maupun online.

Pada kesempatan tersebut, Direktur RSUD Kudungga dr Yuwana Sri Kurniawati mengungkapkan, pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara. Yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Peningkatan mutu internal (internal continous quality improvement) yakni rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala. Seperti penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien.

“Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan,” kata Yuwana.

Sedangkan, peningkatan mutu eksternal (external continous quality improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).

“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah,” bebernya.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tanggal 5 September 2022, disampaikan bahwa rumah sakit harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya ia menerangkan pelaksanaan akreditasi rumah sakit memerlukan komitmen yang tinggi dari semuanya. Terlebih bagi unsur organisasi rumah sakit. Maka dari itu, RSUD Kudungga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar tercipta tata kelola rumah sakit dan klinis yang lebih baik.

“Manfaat dari akreditasi jangan hanya berupa secarik kertas bertuliskan ‘TERAKREDITASI’ yang diterima oleh rumah sakit. Namun yang paling utama masyarakat juga harus bisa merasakan manfaatnya dengan mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari rumah sakit,” jelasnya.

Ia menegaskan akreditasi tak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, namun juga dapat menjadi jalan untuk mencapai rencana-rencana strategis rumah sakit. Terakhir Yuwana mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi pengobar semangat bagi semua untuk menciptakan tata kelola rumah sakit, serta tata kelola klinis yang lebih baik di RSUD Kudungga.

“Quality is everyone’s responsibility. Salam akreditasi, salam perbaikan mutu berkelanjutan !!!,” tutupnya. (kopi7/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini