Beranda Infrastruktur Jalan Sepanjang 7 Kilometer Bakal di Semen Mulus – Sudah Ground Breaking...

Jalan Sepanjang 7 Kilometer Bakal di Semen Mulus – Sudah Ground Breaking oleh Bupati, Senilai Rp 70 Miliar

285 views
0

LONG MESANGAT – Mengakhiri kunjungan kerjanya di wilayah pedalaman, Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menutup Bazar UMKM di Kecamatan Muara Bengkal, Senin (18/9/2023) malam. Namun sebelum itu, siang harinya Ardiansyah lebih dulu melakukan ground breaking proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Poros Kecamatan Long Mesangat.

Saat ground breaking, Ardiansyah didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Muhammad Muhir, para Kabid di instansi tersebut, Camat Long Mesangat Rapichin, para Kades serta kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud.

Data teknis total panjang ruas kurang lebih 21,1 kilometer. Panjang penanganan 7 kilometer. Lebar badan jalan adalah 6 meter. Produk akhir jalan yakni perkerasan kaku atau Rigid Pavement dengan tebal 25 cm. Skema alokasi penganggaran dalam tiga tahap. Satu, tahun 2023 (APBD) murni Rp 18.000.000.000. Dua, tahun 2023 (APBD) perubahan Rp 26.00.000.000. Tiga, tahun 2024, (APBD) murni Rp 26.000.000.000. Jumlah pagi anggaran Rp 70.000.000.000, dengan pembiayaan konsultan pengawas.

“Program multiyears peningkatan Jalan Poros Long Mesangat ini dibiayai APBD Kutim dengan total anggaran Rp 70 miliar,” kata Kadis PUPR Kutim Muhammad Muhir, disela-sela mendampingi Bupati saat kunjungan.

Program ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yaitu PT Lince Romauli Raya dengan Nomor Kontrak 600.050/656/KTRK/FIS.M.MASANGAT/DPPUPR-BMVII/2023 Tanggal 18 Juli 2023. Dengan nilai kontrak Rp 64.209.274.000 dan diawasi oleh konsultan pengawas PT SAICEJASA KSO PTVOR O ONE GROUP dengan nilai kontrak Rp 2.110.752.000.

Muhir menyebut dasar dari kegiatan pembangunan ini adalah Nota Kesepakatan antara Bupati Kutim dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Nomor : B-198/260/ADPEM/XI/2022. Nomor : B-910/404/DEWAN-PS/XI/2022 Tanggal 30 November 2022. Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kutim Nomor: 818/490.01/DPUPR-KT/SK.MY/II/2023 Tanggal : 2 Februari 2023.

Program pembangunan dengan anggaran tahun jamak dilaksanakanguna memperlancar pelayanan transportasi jalan kolektor primer yang menghubungkan Desa Tanah Abang dengan Desa Sumber Sari serta lainnya. Berperan sebagai jalan penghubung yang strategis untuk mobilisasi penduduk dan barang dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi. Untuk menunjang sasaran pembanguan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Serta mempermudah akses antar desa. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini