Beranda Kutai Timur MA Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Milik Kutai Timur

MA Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Milik Kutai Timur

1,484 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan pada penutupan HUT Desa Teluk Pandan yang ke-27, di Tugu Pejuang, Selasa (30/4/2024) malam.

TELUK PANDAN – Langkah Pemerintah Kota Bontang untuk mengakuisisi Kampung Sidrap di Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terhalang oleh penolakan tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada 2023, sesuai Permendagri mengenai Tapal Batal Wilayah. Hasil dan penolakan MA tersebut kembali ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya pada penutupan HUT Desa Teluk Pandan yang ke-27, di Tugu Pejuang, Selasa (30/4/2024) malam.

“Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur,” tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman di hadapan para tokoh masyarakat, tokoh adat, Kades, Camat Teluk Pandan dan ratusan undangan.

Dalam konteks ini, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terus-menerus terhadap wilayah tersebut oleh Camat Teluk Pandan dan Kepala Desa Martadinata. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan desa-desa lainnya di wilayah tersebut.

“Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tambahnya di acara penutupan HUT Desa Teluk Pandan yang juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Hj Siti Robiah, Kapolsek, Babinsa Teluk Pandan, Camat, para Kades, Dusun, Ketua-Ketua tokoh masyarakat dan ratusan undangan.

Belum lama ini, terjadi pendirian RT baru yang masuk dalam wilayah Kelurahan Guntung. Oleh karena itu, Pemkab Kutim mengutus Asisten 1 Tata Pemerintahan untuk bersama-sama dengan Asisten 1 Kota Bontang menertibkan hal ini.

Sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang. (kopi8/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini