Sosialisasi Perundang-undangan dan Peraturan Perkoperasian Tahap II. Foto: Hasyim Pro Kutim
SANGATTA- Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi saksi dari upaya intensif pemerintah dalam memperkuat fondasi koperasi di daerah. Pada Senin (12/8/2024) pagi, Teras Belad Cafe & Resto diwarnai oleh antusiasme puluhan pengurus koperasi dari berbagai kecamatan yang hadir dalam Sosialisasi Perundang-undangan dan Peraturan Perkoperasian Tahap II. Acara ini diikuti oleh 50 anggota koperasi yang berasal dari Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang. Sosialisasi ini dibuka Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Firman Wahyudi, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Teguh Budi Santoso.
Firman Wahyudi mengungkapkan bahwa perjalanan awalnya di Diskop UKM Kutim tidaklah mudah. Tantangan demi tantangan dihadapi, namun seiring waktu, kondisi koperasi di Kutim mulai membaik.

“Pada tahun 2021, dari sekitar 1.000 koperasi yang terdaftar di Diskop UKM Kutim, hanya 47 yang aktif. Namun, pada tahun 2022, jumlah koperasi aktif meningkat menjadi 500. Kenaikan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan hasil dari pendataan, pemetaan, dan aksi nyata di lapangan, termasuk pendampingan berkelanjutan,” ungkap Firman.

Usaha pembenahan yang dilakukan oleh Diskop UKM Kutim membuahkan hasil yang signifikan. Dalam dua tahun berturut-turut, Kutim berhasil meraih penghargaan sebagai Pembina Koperasi Terbaik Se-Kaltim pada 2023 dan 2024. Bahkan, di tingkat nasional, Kutim mendapatkan pengakuan sebagai Pembina Koperasi Andalan.

“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras dan keseriusan kita semua dalam menjalankan kewajiban,” tutur Firman dengan nada penuh haru.

Firman juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip koperasi yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan aktivitas dan usaha koperasi. Manajemen koperasi yang spesifik dan tertata dengan baik sangatlah krusial. Dengan adanya sistem manajemen yang baik, koperasi dapat mengendalikan konflik internal dan meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya. Ia juga mengingatkan agar aturan pemerintah tidak diabaikan dan rapat anggota tahunan tetap dijalankan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muhammad Ricki Effendi, dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim Muharram Al Kaufy. Keduanya memaparkan peraturan-peraturan penting yang harus dipahami oleh pengurus dan pengelola koperasi untuk menghindari dampak negatif jika aturan tersebut diabaikan.

Yusni Ronting, pejabat fungsional yang turut hadir, menekankan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pengurus koperasi mengenai perundang-undangan dan peraturan perkoperasian.

“Kami berharap, seluruh peserta dapat mencermati dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber. Kegiatan ini memang hanya berlangsung satu hari, namun kami harap dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan koperasi di Kutim,” ujar Yusni.
Dengan semakin kuatnya pemahaman dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, diharapkan koperasi di Kutim dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. Sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendorong koperasi sebagai pilar penting pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (kopi11/kopi3)