Beranda Kutai Timur Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kutim, Paparkan Hasil Reses dan Produk Hukum

Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kutim, Paparkan Hasil Reses dan Produk Hukum

113 views
0

Jalannya Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kutim. Foto: Bella/Pro Kutim

SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-37 pada Kamis (15/5/2025) yang bertujuan untuk menyampaikan laporan hasil Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh anggota dewan, serta Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, yang mewakili Pemerintah Daerah.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi memaparkan hasil reses yang dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 14 Maret 2025.

“Reses tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta mengevaluasi kondisi pembangunan di wilayah masing-masing. Kegiatan ini diikuti oleh para anggota dewan yang turun langsung ke daerah pemilihannya dan melakukan dua bentuk kegiatan utama: pertemuan dengan konstituen dan stakeholder serta kunjungan lapangan ke lokasi-lokasi yang menerima alokasi bantuan dari APBD Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Selanjutnya melalui reses ini, sejumlah usulan dan permasalahan dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) berhasil dihimpun, di antaranya adalah Dapil I (Sangatta Utara) seperti peningkatan infrastruktur jalan, drainase, pengadaan lampu jalan, sarana olahraga, serta dukungan untuk UMKM dan pertanian. Dapil II (Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung) yakni semenisasi jalan, pengadaan alat pertanian, drainase, air bersih, dan lampu jalan.

Kemudian, Dapil III (Muara Ancalong, Muara Bengkal, Busang, Batu Ampar, Long Mesangat) yakni lanjutan pembangunan rumah ibadah, sekolah, drainase, dan peningkatan badan jalan. Di Dapil IV (Muara Wahau, Telen, Kongbeng) ada semenisasi jalan penghubung antar desa, pengadaan sarana olahraga, air bersih, motor sampah, dan fasilitas keagamaan serta budaya. Dan terakhir di Dapil V (Sangkulirang, Kaliorang, Sandaran, Kaubun, Karangan) mulai pembangunan rumah ibadah, fasilitas sanitasi dan sampah, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, serta sarana pertemuan warga.

“Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan, guna mendukung program pemerintah yang berlandaskan visi dan misi Bupati Kutai Timur untuk Terwujudnya Kutai Timur yang Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing,” tegas Jimmi.

Berikutnya, selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, DPRD Kutai Timur telah melaksanakan 11 kali rapat paripurna dan menghasilkan sejumlah produk hukum, di antaranya 3 Surat Keputusan Pimpinan DPRD, 5 Surat Keputusan Dewan, 1 Peraturan Daerah tentang Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS dan 1 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

DPRD Kutai Timur juga menegaskan komitmennya dalam memberikan akuntabilitas kepada masyarakat dan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara transparan dan efektif. Laporan tersebut diharapkan menjadi tolok ukur dalam evaluasi pelaksanaan kinerja DPRD dan Sekretariat DPRD, serta sebagai rujukan untuk peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Rapat Paripurna ke-37 ini ditutup dengan harapan agar Masa Persidangan III yang telah dibuka dapat berjalan lebih optimal, responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta lebih sinergis dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.(kopi12/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini