Teks: Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman saat menerima salinan LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto. (Fuji Pro Kutim)
SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Capaian ini menegaskan konsistensi Kutim dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai peraturan. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Jumat (23/5/2025) siang.
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, menyerahkan salinan resmi LHP kepada Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutimm Jimmi. Turut mendampingi Bupati, antara lain Asisten Administrasi Sekretaris Kabupaten yang juga Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Wilayah Sudirman Latif; Sekretaris Itwil Kutim Awang Amir Yusuf. Serta Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah beserta jajarannya. Kehadiran Ardiansyah Sulaiman secara langsung menggarisbawahi komitmen pemimpin daerah terhadap transparansi keuangan.



Menurut Kepala BPK Kaltim, pemeriksaan atas LKPD dilakukan dengan empat kriteria utama. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“WTP yang diberikan BPK bukan berarti tidak ada temuan, tetapi menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan dianggap wajar dalam semua hal yang material,” ujar Suharyanto.
Dalam audit terhadap 10 pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kutim. BPK mencatat sebanyak 184 temuan dan menerbitkan 489 rekomendasi. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain terkait penatausahaan aset tetap dan utang, kelebihan pembayaran kontrak, penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai honorarium, hingga pertanggungjawaban belanja daerah.

“Permasalahan ini tidak memengaruhi kewajaran laporan, tetapi wajib ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” tegas Suharyanto.
Dalam sambutan mewakili kepala daerah, Ketua DPRD Berau Desy Okto menyoroti pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan publik. Sementara Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menambahkan apresiasi atas profesionalitas BPK dalam melakukan pemeriksaan.
Opini WTP terhadap Kutim kali ini melengkapi deretan daerah lain di Kaltim yang memperoleh opini serupa, seperti Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Berau, Paser, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara.
Capaian ini tetap menjadi bukti keberlanjutan upaya Pemkab Kutim menjaga integritas fiskal. Dalam lanskap otonomi daerah, pencapaian ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepercayaan publik yang dibangun dari angka, transparansi, dan sikap konsisten.

Satu hal yang kini ditunggu, seberapa sigap pemerintah daerah merespons rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam regulasi. BPK menegaskan, opini bukanlah jaminan tidak adanya kecurangan. Ia hanya cermin, bukan tameng. Dengan demikian, WTP bukanlah garis akhir. Ia justru menjadi garis mulai untuk tanggung jawab berikutnya. (kopi3)