Beranda Kutai Timur PAD Kunci Mandiri, Seluruh Fraksi DPRD Kutim Setujui Revisi Perda Keuangan Daerah

PAD Kunci Mandiri, Seluruh Fraksi DPRD Kutim Setujui Revisi Perda Keuangan Daerah

71 views
0

SANGATTA- Pemerintah dan wakil rakyat sepakat memperkuat landasan hukum fiskal daerah demi meningkatkan kemandirian dan pembangunan berkelanjutan. Dalam iklim otonomi daerah yang menuntut efisiensi fiskal dan keberlanjutan pembangunan, langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat regulasi keuangannya menjadi perhatian. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kutim menyatakan dukungan bulat terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-XXXIX Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar Selasa (24/6/2025), di ruang sidang utama DPRD Kutim, di Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

Sebanyak 23 anggota DPRD hadir secara fisik dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II Hj Prayunita Utami. Turut hadir Wakil Bupati Kutim H Mahyunadi, Sekretaris DPRD Juliansyah, pejabat Pemkab Kutim, unsur Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya. Paripurna dibuka secara khidmat dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebelum dilanjutkan pembacaan daftar hadir oleh Sekretaris DPRD.

Dalam forum ini, DPRD Kutim menggelar agenda tunggal berupa penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan Perda yang telah disampaikan Pemkab Kutim sehari sebelumnya dalam Paripurna ke-XXXVIII. Revisi tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan turunannya, khususnya terkait reformasi sistem perpajakan dan retribusi daerah.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya jelas, menyelaraskan regulasi daerah dengan arah kebijakan nasional,” terang Sayid Anjas dalam pidato pembukaannya.

Ia menekankan pentingnya implementasi yang serius agar perubahan regulasi ini tidak sebatas formalitas semata.

Menurut Anjas, penguatan regulasi perpajakan dan retribusi menjadi fondasi utama dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada gilirannya akan memperkuat kapasitas fiskal Kutim secara mandiri.

“Kami harap Pemkab benar-benar menindaklanjuti perubahan ini, bukan hanya di atas kertas. Ini peluang besar untuk membenahi sistem pengelolaan pendapatan dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Seluruh fraksi yang hadir dalam paripurna menyatakan menerima rancangan revisi Perda dengan sikap kritis namun konstruktif. Fraksi NasDem melalui Yulianus Palangiran, Fraksi Golkar oleh Hj Hasna, Fraksi PKS oleh Akbar Tanjung, Fraksi Demokrat oleh Yusri Yusuf, Fraksi PPP oleh Hefnie Armansyah, Fraksi Gabungan Amanat Perjuangan (GAP) oleh Hj Mulyana, dan Fraksi Partai Indonesia Raya (PIR) oleh dr Novel Tyty Paembonan, menyampaikan pandangan mereka secara bergiliran.

Fraksi NasDem menyoroti pentingnya mengawal efektivitas kebijakan baru ini agar tidak menciptakan kebingungan di tingkat pelaksana teknis. Sementara Fraksi Golkar menekankan urgensi peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola pajak dan retribusi. Fraksi PKS mendorong keterbukaan data dan transparansi informasi agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan.

Fraksi Demokrat menggarisbawahi kebutuhan harmonisasi antarperangkat daerah agar kebijakan ini berjalan sinergis. Adapun Fraksi PPP meminta kejelasan indikator kinerja dan sanksi bagi pelanggaran regulasi agar tidak terjadi kebocoran penerimaan. Fraksi GAP menekankan perlunya inovasi dalam perluasan basis pajak, seperti digitalisasi layanan. Fraksi PIR mengingatkan agar pengawasan melekat dilakukan secara berkala oleh lembaga internal maupun eksternal.

Meski menyampaikan catatan, semua fraksi tetap mengapresiasi langkah cepat dan adaptif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjawab perubahan regulasi nasional. Kesepakatan bersama yang dicapai dalam forum ini bukan semata soal legal-formal revisi Perda, tetapi juga cerminan tekad kolektif membenahi arsitektur fiskal daerah.

Meski langkah penyelarasan regulasi sudah diambil, tantangan berikutnya justru terletak pada implementasi. Proses pemungutan pajak dan retribusi kerap dihadapkan pada lemahnya koordinasi, keterbatasan SDM, dan resistensi dari pelaku usaha maupun masyarakat. Dalam konteks ini, peran partisipatif publik serta penguatan sistem pengawasan dan pelaporan menjadi krusial.

DPRD dan Pemkab diharapkan dapat menyusun peta jalan implementasi perubahan Perda yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Termasuk dunia usaha, tokoh masyarakat, dan lembaga pengawas, guna memastikan setiap rupiah yang masuk ke kas daerah berasal dari proses yang akuntabel dan berkeadilan.

Revisi Perda ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah kompas fiskal baru bagi Kutim, yang akan menentukan arah pembangunan daerah di tengah ketergantungan yang kian harus dikurangi dari dana pusat.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan Pemkab Kutim akan mampu menjadikan Perda ini sebagai pijakan nyata untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini