Basuni menyampaikan bahwa Pemkab Kutim komitmen bayar tunggakan ADD 82 Desa. (Ist)
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih menyisakan pekerjaan rumah pada pengujung tahun anggaran. Anggaran Dana Desa (ADD) triwulan keempat untuk 82 desa belum terbayarkan. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Tersendatnya penyaluran dana dari Pemerintah Pusat menjadi pangkal persoalan, sehingga hak desa belum sepenuhnya tersalur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDES) Kutim, Muhammad Basuni, memastikan Pemkab Kutim melalui kebijakan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, telah berkomitmen menuntaskan pembayaran tersebut. Komitmen itu, kata dia, menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan kewajiban fiskal kepada desa.
Namun, ihwal teknis pencairan masih dibahas dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi rambu yang tak dapat diterobos begitu saja.
“Bupati menginginkan kalau dana dari (Pemerintah) Pusat segera cair bisa langsung dibayarkan. Tapi kan ada mekanisme APBD yang harus diikuti,” ujar Basuni usai menghadiri pelantikan Alimuddin sebagai Ketua DPC APDESI Kutim belum lama ini.
Menurut Basuni, formulasi skema pembayaran kini tengah dimatangkan. Pemerintah Daerah mempertimbangkan dua kemungkinan, dicatat sebagai kurang salur atau sebagai utang. Opsi tersebut bukan perkara administratif semata, melainkan menyangkut implikasi hukum dan tata kelola keuangan daerah.
“Kalau kurang salur berarti harus ada keputusan Bupati. Tentang kapannya sedang diformulasikan TAPD,” paparnya.
Persoalan tak berhenti pada ADD triwulan keempat. Tercatat pula 12 desa atau 74 rukun tetangga (RT) yang belum mencairkan bantuan keuangan sebesar Rp250 juta. Bantuan itu sedianya menjadi pengungkit aktivitas di tingkat tapak, namun hingga kini belum terealisasi.
Untuk bantuan yang belum terserap tersebut, Basuni menyampaikan akan dianggarkan kembali pada tahun 2026 bagi yang belum terealisasi. Meski demikian, ia memberi isyarat bahwa nilainya berpotensi mengalami penyesuaian, mengingat beban APBD yang disebutnya sangat berat. Tekanan fiskal, prioritas belanja, serta keterbatasan ruang anggaran menjadi pertimbangan yang tak terelakkan.
Di tengah dinamika itu, Basuni menaruh harap pada kepengurusan baru DPC APDESI Kutim. Ia meyakini koordinasi yang lebih padu antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa akan mempermudah penyelesaian berbagai perkara di tingkat lokal. Menyangkut penyaluran anggaran, sinkronisasi program, maupun penuntasan kendala administratif.
Tertundanya ADD bukan hanya soal angka dalam lembaran anggaran, melainkan menyentuh denyut pembangunan desa. Karena itu, kejelasan skema pembayaran dan kepastian waktu pencairan menjadi ihwal yang dinanti, agar perencanaan desa tidak terkatung dalam ketidakpastian. (*/kopi3)































