Tim Sentra HKI Kutim Dadang Lesmana
SANGATTA – Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) agar beranjak ke jenjang yang lebih mapan terus digiatkan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang ditempuh ialah membuka fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara cuma-cuma melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim.
Kebijakan tersebut merupakan penjabaran dari arahan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi karya intelektual, inovasi, serta potensi kreatif masyarakat maupun perangkat daerah. Perlindungan melalui HKI dinilai menjadi salah satu penopang penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan penguatan identitas usaha lokal.
Sejak 2024, BRIDA Kutim menghadirkan Sentra HKI sebagai simpul pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya, inovasi, maupun merek dagang. Melalui fasilitas tersebut, para pelaku UMKM, akademisi, komunitas, hingga perangkat daerah didorong agar segera mengurus perlindungan hukum atas karya yang mereka bangun.

Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, melalui Tim Sentra HKI Dadang Lesmana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) . Kolaborasi ini memudahkan masyarakat Kutim mengurus berbagai kebutuhan administrasi HKI tanpa harus datang ke Samarinda.
“Bupati ingin UMKM Kutim itu naik kelas, jadi punya sertifikat halal dan HKI. Untuk HKI telah dibentuk sentranya, jadi masyarakat satu pintu ngurusnya disini. Pengurusan surat-surat rekomendasi, sampai jika ada sanggahan, BRIDA yang ngurus,” jelas Dadang saat ditemui di kantornya.
Tak hanya mempermudah proses, pemerintah daerah juga menanggung seluruh biaya pengajuan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengeluarkan ongkos sebagaimana pengurusan mandiri ke Kementerian Hukum yang dapat mencapai sekitar Rp1,8 juta.
Dadang menuturkan, pendaftaran HKI memiliki arti strategis bagi pelaku usaha. Tanpa perlindungan hukum, merek dagang yang telah lama dibangun berpotensi diklaim oleh pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkannya ke sistem HKI nasional.
“Teman-teman sudah membangun branding, ketika mendaftar sudah di klaim oleh pihak lain. Sehingga merek yang sudah dibangun sejak lama tidak bisa digunakan lagi, bahkan disengketakan. Secara konstitusi, yang pertama mendaftarkan ke sistem HKI dia yang menerima manfaat dan menang,” tambah Dadang yang juga sebagai peneliti di BRIDA Kutim.
Pentingnya perlindungan tersebut semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Regulasi itu membuka peluang agar sertifikat HKI dapat dimanfaatkan sebagai agunan atau jaminan dalam mengakses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Sepanjang 2024, Sentra HKI BRIDA Kutim telah memfasilitasi pendaftaran 80 UMKM ke Kementerian Hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 UMKM telah memperoleh sertifikat hak merek. Namun dalam prosesnya, 25 pengajuan sempat menghadapi sanggahan. Dari jumlah itu, hanya 10 yang berhasil diloloskan, sementara sisanya harus mengganti nama merek.
Dadang menjelaskan bahwa proses pengajuan HKI memerlukan waktu cukup panjang. Sejak tahap pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, prosedurnya dapat memakan waktu antara sembilan bulan hingga satu tahun.
“Prosesnya pengajuan HKI itu panjang dan lama memakan waktu 9 bulan sampai 1 tahun. Untuk pengajuan tahun 2025 itu sebanyak 150 UMKM, saat ini masuk tahap pemeriksaan subtantif kurang lebih 150 hari,” jelasnya.
Pada 2026, BRIDA Kutim kembali membuka kuota fasilitasi pendaftaran hak merek secara gratis bagi 150 pelaku usaha di wilayah tersebut. Para peminat diminta melengkapi sejumlah berkas seperti KTP pemilik, merek usaha, surat pernyataan, Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ada, serta foto pemilik dan produknya. Pengisian berkas dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026 atau dengan menghubungi tim Sentra KI BRIDA Kutim melalui nomor telepon dan WhatsApp 082318971899 atau 085250013588.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, Kutim memiliki lebih dari sembilan ribu UMKM yang tersebar di berbagai kecamatan. Jumlah tersebut menjadi potensi besar bagi pengembangan ekonomi kerakyatan, terutama apabila pelaku usaha memiliki merek yang terlindungi secara hukum.
“Berdasarkan data, Kutim itu memiliki sembilan ribu lebih UMKM. Harapannya dapat mendaftarkan diri, sehingga kami mendapatkan data yang memiliki merek berpotensi lolos, jadi mudah mengajukan lagi ke kepala daerah,” tutupnya. (*/kopi3)































