Beranda Hukum Dishub, Satpol PP dan Satlantas Razia Kendaraan Diatas Trotoar

Dishub, Satpol PP dan Satlantas Razia Kendaraan Diatas Trotoar

189 views
0

Petugas saat sedang melakukan razia di pinggir Jl Yos Sudarso III, tepat didepan Jl Pinang Dalam atau samping Indomaret. (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satlantas Polres Kutim melakukan razia bagi pengendara roda dua dan roda empat parkir diatas bahu jalan dan trotoar. Serta penjual-penjual yang berjualan diatas trotoar. Razia dilakukan sepanjang jalan Yos Sudarso.

Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil LLAJ, Syahruddin mengatakan Razia itu, terkait Operasi Patuh Mahakam 2019. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi trotoar, yakni untuk pejalan kaki. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang belum menyadari akan hal tersebut. Untuk itu, Dishub dan pihak terkait melakukan razia, namun masih sebatas teguran dan sosialisasi.

“Kali ini kita tidak melakukan tindakan, sifatnya masih teguran dan sosialiasi. Namun, apabila dikemudian hari masih ada yang melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan UU yang berlaku,” ungkap Syahruddin, saat ditemui disela melakukan razia terhadap beberapa kendaraan diatas bahu jalan dan trotoar, di Jl Yos Sudarso III (depan jalan pinang dalam), Jum’at (30/8/2019).

Dia menambahkan, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bagi pelanggar akan dikenakan pasal pidana 274 ayat 1, denda maksimal Rp 24 juta. Pasal 275 dengan denda Rp 250.000. Dikatakan Syahar, Pemerintah memberikan kebijakan, untuk parkir jam 11 malam samapi jam 6 pagi. Tetapi, jika lewat dari jam 6 lewat pagi sampai jam 10 malam, tidak boleh parkir dijalan atau trotoar. (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini