Beranda Humas Kutim Kesbangpol Dan FKUB Sosialisasikan Regulasi Pusat – Terkait Pendirian Rumah Ibadat

Kesbangpol Dan FKUB Sosialisasikan Regulasi Pusat – Terkait Pendirian Rumah Ibadat

198 views
0

Foto bersama Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, FKPD dan Ketua FKUB serta Ketua RT Se-Sanggatta, pada Sosialiasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan tahun tahun 2006 tentang Rumah Ibadat (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA – Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kembali menyosialisasikan regulasi Pemerintah Pusat. Yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadat. Sosialisasi yang melibatkan puluhan ormas ini dilaksanakan Senin (16/12/2019) di Q-Hotel, Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Bertajuk “Menjaga Sikap Tolrensi dan Saling Menghargai Antar Umat Beragama Menuju Kutai Timur Maju”, acara dibuka Wakil Bupati H Kasmidi Bulang. Dihadiri Camat Sangatta Selatan, Hj Hasdiah, Kepala Desa di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Ketua RT/Lurah Se-Sangatta dan undangan lainnya.

Ketua FKUB Kutim, H Abdul Hafied Yusuf mengatakan kerukunan umat beragama tak lepas dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragam dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Terkait dengan pemberdayaan Pemeliharaan FKUB dapat kami jelaskan, bahwa prinsip yang dianut oleh peraturan bersama ini adalah bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah dibidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama. Dengan demikian, maka umat beragama bukanlah objek melainkan sebagai subjek di dalam upaya pemeliharaan kerukunan,” ucapnya.

Pemberdayaan umat beragama, sambung Hafied, dapat terlaksana dengan baik, namun diperlukan adanya suatu wadah ditingkat lokal dalam hal ini ditiap daerah, untuk menghimpun para pemuka agama. Yakni pemimpin suatu Ormas Keagamaan yang menjadi panutan dan wadah ini disebut dengan forum kerukunan.

Forum kerunan ini, lanjutnya, akan bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama masyarakat. Menampung dan menyalurkan aspirasi keagamaan, dari masyarakat. Melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keamanan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama masyarakat.

“Kerukunan umat beragama bisa dimulai pada lapisan masyarakat dari akar rumput. Isu-isu dari sentimen agama sering kali muncul dan terjadi ditingkat dasar. Karena itu, keberadaan FKUB sangat memiliki peranan yang strategis hingga ke tingkat Kecamatan,” tuturnya

Lebih jauh, Hafied menambahkan, saat ini FKUB Kabupaten Kutim sudah membentuk kepengurusan FKUB di 15 Kecamatan, terbagi 4 zona. Menyusul 3 Kecamatan tahun depan yakni, Busang, Sandara dam Karangan. (hms15)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here