Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim.(Dok Pro Kutim)
SANGATTA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini sepakat menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian sejenis lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur melalui Kapala Bidang Mutasi Misliansyah, mengungkapkan Pemkab Kutim sampai saat ini masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kabar tersebut.
“Sampai saat ini masih belum ada arahan dan aturan yang pasti, terkait penghapusan tenaga honor tersebut. Jadi kami masih belum bisa berbicara banyak,” ucap Ancah sapaan akrab Misliansyah kepada media ini.
Ancah mengaku prihatin, jika benar nantinya para pegawai honorer harus dihapus. Ia menilai, keberadaan tenaga honorer selama ini sangat membantu kerja para ASN yang ada.
Apalagi jumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim masih lebih mendominasi.
“Kalau memang dihapus, pasti berdampak pada pelayanan kita kepada masyarakat. Seperti guru-guru, siapa nanti yang akan mengajar. Begitu juga perawat dan bidan kita di Puskesmas yang rata-rata dari TK2D,” tuturnya.
Menurut dia, Pemerintah Pusat dapat menghapus tenaga honor apabila menyediakan formasi pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan kebutuhan pegawai di daerah. Begitu juga penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mestinya harus diisi oleh TK2D.
Dari pemberitaan sebelumnya, Kutim telah mengusulkan alokasi 1.000 tenaga PPPK. Ada 5 kali kesempatan yang disiapkan bagi seluruh honorer untuk mengikuti seleksi sampai lulus. Jika belum juga lulus, secara otomatis statusnya tidak dapat diangkat lagi menjadi PPPK. (hms10)