Foto bersama Asisten Pemkesra H Suko Buono dan Kepala BPBD Kutim Syafruddin MAP serta para Narasumber dengan peserta. (Wak Hedir Pro Kutim)
SANGATTA – Untuk meningkatkan pemahaman dan tertib pengelolaan Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) bagi pengelola dan pejabat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakanakan workshop penatausahaan, pengendalian dan pelaporan keuangan, kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla). Pelatihan ini dihelat selama tiga hari di Hotel Royal Victoria. Dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seskab H Suko Buono, Rabu (11/3/2020).
Dalam kesempatan tersebut Suko Buono mengatakan, kegiatan yang digelar BPBD Kutim ini penting untuk dilaksanakan dan diikuti. Agar para pejabat pengelola memahami beberapa hal penting terkait pengelolaan DBH-DR.

“Kegiatan ini memang pas dilaksanakan oleh BPBD, sehingga dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan tidak salah. (Maka) Diharapkan peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh. Sehingga memahami dengan benar dan kedepan tidak berdampak hukum,” ucap Suko saat ditemui usai kegiatan.
Senada, Kepala BPBD Kutim Syafruddin MAP mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendukung penatausahaan, pengendalian dan pelaporan keuangan.
“Jangan sampai pengelolaan keuangan yang besar tidak dapat dipertanggung jawabkan administrasinya dengan baik. Khususnya pejabat-pejabat pengelola keuangan yang ada di BPBD. Karena ada kekhawatiran mereka tidak bisa mengelola (DBG-DR) dengan baik. Sehingga kucuran dana berikut tidak bisa dilanjutkan. Karena dana cukup besar,” ungkap Syafruddin.

Lebih lanjut Sape, sapaan akrab Syafruddin menambahkan, 2020 ini adalah tahun ketiga BPBD Kutim mendapatkan kucuran DBH-DR. Tahun pertama sekitar Rp 700 juta, tahun kedua sekitar Rp 12 miliar dan tahun ketiga Rp 40 miliar.
“Dari dana yang dikucurkan melalui APBN ini, 40 persen dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup untuk penanggulangan Karhutla,” ungkapnya. (hms15)