Bupati Kutim Ismunandar. (Dok Pro Kutim)
SANGATTA- Hingga Selasa (5/4/2020), sebanyak 21 orang pasien positif COVID-19 di Kutai Timur (Kutim). Hal ini pun membuat Kutim masuk dalam zona merah, pasalnya penyebaran virus menular tersebut kian masif. Kendati demikian, sampai saat ini Pemkab Kutim belum mengajukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kutim. Bupati Ismunandar pun mengungkapkan jika PSBB harus melalui proses pertimbangan yang cukup matang.
“Terutama kita harus memikirkan terkait operasional perusahaan tambang yang masuk dalam Objek Vital Nasional (Obvitnas),” jelas Ismu saat ditemui beberapa awak media pasca memimpin Rapat Koordinasi COVID-19 bersama paguyuban di Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (4/5/2020).
Ismu menuturkan jika PSBB tidak bisa langsung diputuskan. Dalam evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) juga sudah dibicarakan. Perlu berbagai pertimbangan, termasuk operasional perusahaan-perusahaan lain yang ada di Kutim.
“Untuk saat ini kami tengah fokus melakukan pembatasan dalam beberapa hal. Seperti operasional warung atau toko yang mengharuskan menggunakan sistem bawa pulang (take away), tidak ada pedagang mendirikan Pasar Ramadan,” jelasnya lagi.
Selanjutnya dari pihak aparat kepolisian dan TNI turut membantu pengawasan. Jika ada yang berkumpul langsung dibubarkan. Termasuk pembatasan ketat keluar masuk orang ke Kutim, terutama mereka yang berasal dari zona merah.
Untuk diketahui dari 21 orang pasien yang positif COVID-19 di Kutim, 2 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan 19 lainnya masih dalam perawatan intensif. Ditambah angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 41 orang, 21 orang terkonfirmasi positif, 11 negatif dan sembilan masih proses. Serta Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 450 orang, yang selesai pemantauan sebanyak 409 dan 41 lainnya masih dalam proses pemantauan. (hms13/hms3)































