Beranda Keagamaan Mulai Jumat, Aktivitas Rumah Ibadah di Kutim Diizinkan – Tapi Harus Rekomendasi...

Mulai Jumat, Aktivitas Rumah Ibadah di Kutim Diizinkan – Tapi Harus Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa

934 views
0

Suasana rapat virtual di Kantor Diskominfo Perstik. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) segera melonggarkan segala aktivitas umat beragama di tempat-tempat ibadah. Kelonggaran tersebut diberikan mulai Jumat (5/6/2020) nanti. Hal itu dilakukan sebagai upaya adaptasi “New Normal Life” penormalan baru kehidupan yang bakal segera diterapkan di Indonesia. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sehingga warga bisa terbiasa beraktivitas normal di tengah pandemi COVID-19.

Kebijakan dimaksud disampaikan langsung oleh Bupati Kutim H Ismunandar saat memimpin rapat virtual melalui konferensi video terkait izin aktivitas rumah-rumah ibadah, di Kantor Diskominfo Perstik. Melibatkan 18 camat dan disaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Kepala Kemenag Kutim Nasrun, Anggota Forkopimda dan beberapa kepala OPD. 

“Insyaallah mulai Jumat (pekan ini) seluruh tempat ibadah agama apapun kita mulai persilahkan untuk dimanfaatkan kembali. Tetapi ada beberapa persyaratan. Diantaranya mendapat rekomendasi dari pihak kecamatan dan desa,” tegas Ismu sapaan akrab Bupati. 

Ia pun berpesan kepada seluruh camat mulai Selasa ini sudah menyosialisasikan bersama unsur Musfika, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh warga. Sehingga warga mengerti sebelum kebijakan diimplementasikan Jumat nanti. 

“Jadi pada prinsipnya Jumat ini kita mulai bersama-sama. Sebenarnya keadaan kita ini new normal, (walaupun) kita tidak termasuk (daerah) yang diterapkan (percontohan) bapak Presiden. Tetapi secara pelan-pelan menjadi new normal,” sebut Ismu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim. 

Untuk pelaksanaan ibadah umat beragama harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama. Artinya Pemkab Kutim menindaklanjuti saja. Dalam pelaksanaan ibadah di tempat – tempat peribadatan harus tetap mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19.

“Pada intinya, pertemuan kita hari ini adalah bersepakat memulai kegiatan ibadah ditempat ibadah, di masjid, di gereja, di pura dan lainnya. Tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu harus atas dasar rekomendasi dari pihak desa dan kecamatan,” tegas Ismu.

Mengapa aktivitas tempat ibadah mesti melalui rekomendasi Kepala Desa dan Camat? Sebab untuk menetapkan zona aman sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, tentunya pimpinan wilayah desa dan kecamatan lah yang paling tahu. Jika pimpinan wilayahnya sudah mengizinkan, tentu akan dipersilahkan. Pemkab Kutim sudah memberikan kelonggaran dalam beribadah. 

Sementara itu, kepala Kemenag Kutim Nasrun menyampaikan, terkait pemberlakuan new normal life, khususnya beribadah di tempat ibadah, wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang panduan penyenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi. Kemudian surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia serta panduan new normal yang dikeluarkan oleh PBNU. Sejurus dengan Pemkab, Kemenag Kutim mengizinkan pemberlakuan beribadah dirumah ibadah di Kutim, namun harus mendapat rekomendasi dari pihak kecamatan dan desa. Untuk membuka kembali rumah ibadah. 

“Untuk masjid-masjid disekitar wilayahnya terdapat transmisi lokal (penularan COVID-19), saran saya tidak melakukan ibadah (ditempat ibadah) atau pihak dari kecamatan dan desa jangan memberikan izin untuk tempat ibadah apapun. Seperti masjid, gereja maupun pura yang terdapat wilayahnya transmisi lokal,” pinta Nasrun. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini