Beranda Pemerintahan Kutim Berlakukan Jam Malam – Pukul 22.00 WITA, Tempat Umum Wajib Tutup...

Kutim Berlakukan Jam Malam – Pukul 22.00 WITA, Tempat Umum Wajib Tutup !

1,225 views
0

Surat Edaran pemberlakuan jam malam dan karantina terpusat. (ist)

SANGATTA – Penegasan Pjs Bupati Kutim M Jauhar Efendi yang akan kembali memberlakulan jam malam, nampaknya cepat ditindak lanjuti oleh Tim Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kutim. Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19, pada (9/11/2020), di daerah ini diberlakukan jam malam dan karantina terpusat. 

Disampaikan melalui Surat Edaran, Nomor : 366/668/PB./COVID-19/XI/2020 tentang pemberlakuan jam malam dan karantina terpusat. Mulai berlaku sejak hari ini yakni 13 November 2020. Surat dimaksud ditanda tangani Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi. Hal-hal yang disepakati dalam surat edaran melalui rapat di Markas Komando Distrik Militer 0909/Sangatta tersebut merinci ketentuan yang wajib diterapkan ditempat umum. 

Dalam surat dimaksud ditegaskan tentang pemberlakuan secara efektif sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020, tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Alasan yang mendasari surat edaran juga karena Kutim kini masuk peringkat 30 nasional pasien positif COVID-19 se Indonesia. Tentunya Perbup pemberlakuan jam malam yang pernah terbit akan lebih dimaksimalkan implementasinya.

“Jadi pemberlakuan jam malam itu sudah lama dilakukan di daerah lain yakni Balikpapan. Kini di Sangatta Utara dan Selatan bakal dikonsentrasikan pemberlakuan jam malam,” tegas Jauhar.

Selain untuk di tempat umum, jam malam juga berlaku di tempat hiburan malam, cafe dan sejenisnya. Sesuai dengan ketentuan bahwa pada pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam, tempat-tempat tersebut harus ditutup atau dibubarkan.

Selain itu, karantina pun diwajibkan terpusat pada lokasi yang telah disediakan pemerintah. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing. Seperti dalam surat edaran, Pjs Bupati menegaskan pula penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas. Tak hanya pemerintah dan swasta, namun juga korporasi dan masyarakat. Dengan menempatkan pasien atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus, oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai tempat perawatan atau karantina.(hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini