Momen pemusnahan barang bukti sitaan ratusan tembakau dan puluhan botol. Foto: ist
SANGATTA – Hasil sitaan penindakan tahun 2020 dan 2021 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor di Jalan AW Syahranie, Kamis (11/11/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta Benny Wismo Noegroho mengatakan jika pihaknya sepanjang tahun 2020 dan 2021 telah melakukan penindakan terhadap 40 pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Ada terdapat tembakau sejumlah 200.240 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 71 botol yang langsung disita sebagai barang bukti dari kegiatan penindakan di tujuh wilayah kecamatan yang berada di Kutim,” bebernya.
Selanjutnya, dari barang sitaan ini mendapatkan total kerugian negara mencapai total sejumlah Rp 98,3 juta.
“Barang yang dimusnahkan tebukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai salah peruntukan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran penjualan Barang Kena Cukai (BKC) MMEA di tempat penjualan eceran tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Persetujuan pemusnahan tersebut berdasarkan pada surat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang atas nama Menteri Keuangan. (hms13)