Beranda Kutai Timur Ini Besaran Sementara “Kurban” di Kutim

Ini Besaran Sementara “Kurban” di Kutim

286 views
0

Teks: hewan kurban. (Ist)

SANGATTA- Setelah mendengar pendapat dari pihak terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur (Kutim), melalui sebuah rapat, Pengurus Masjid Agung Al Faruq menetapkan besaran kurban bagi masyarakat Kutim.

Untuk sapi hewan kurban patungan 7 orang ditetapkan senilai Rp 3,5 juta. Kurban sapi satu ekor senilai Rp 24 juta, kurban kambing senilai Rp 5 juta. Bagi umat yang berkurban dengan menyerahkan hewan kurban akan dikenakan biaya operasional pelaksanaan. Hasil dimaksud ditetapkan pada 13 Mei 2022 lalu. Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Pengurus Masjid Agung Al Faruq Yakub Fadillah bersama Ketua Takmir KH Wasis Ridwan, Takmir Masjid Agung Al Faruq bakda Salat Jumat.

“Ketetapan ini masih bersifat sementara, potensi disesuaikan, baik naik maupun turun (harga) masih sangat terbuka. Karena dengan fenomena wabah PMK pada hewan kurban ini, setiap panitia perlu berprinsip “wait and see” atau menunggu dan melihat yang akan mengoreksi kebijakan,” Sekretaris Pengurus Masjid Agung Al Faruq Yakub Fadillah.

Yakub menjelaskan gambaran soal harga hewan kurban perlu ditetapkan agar para shohibul kurban dapat memastikan kisaran dana yang harus disisihkan. Rencananya, pengurus Masjid Agung Al Faruq akan kembali menggelar rapat lanjutan pekan kedua Juni atau sekitar 10 Juni 2022. Guna membahas hasil sementara dari rapat sebelumnya. (*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini