Suasana Kadisperindag Kutim Zaini saat membuka Diklat pembinaan industri rangka penerapan SNI dan CPPOB di ruang Tempudau. Foto: Wahyu Yuli Pro Kutim
SANGATTA- Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian Samarinda bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kutai Timur (Kutim) menggelar diklat pembinaan industri terkait penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan CPPOB (cara produksi pangan olahan yang baik) bertempat di Ruang Tempudau, Seskab Kutim, Selasa (23/5/2022). Diklat yang di peruntukan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutim tersebut, di buka oleh Kepala Disperindag Kutim Zaini, mewakili Bupati H Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir.
Dalam kesempatan itu Zaini mengatakan, penerapan SNI untuk produk khususnya yang dihasilkan oleh para UMKM yang ada di Kutim memang sangat di butuhkan. Sebab SNI bisa membantu para konsumen untuk memilih produk yang berkualitas. Dari segi keselamatan hidup, kesehatan maupun dampak lingkungan.
“Barang atau produk yang belum memiliki sertifikat SNI tidak bisa dikirim (ekspor) kemana-mana, termasuk makanan yang kita konsumsi setiap harinya,“ ujarnya di hadapan Plt Kepala BSPJI Samarinda Ari Indarto serta undangan lainya.
Berbicara UMKM yang ada di Kutim, sambung Zaini, merupakan salah satu sektor yang mampu terus bertumbuh secara baik. Hasil produknya juga sudah mampu menembus pasar ekspor. Untuk itu dengan adanya diklat ini, dia berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan secara baik serta mampu menerapkan standar yang sudah ditetapkan. Untuk melakukan kegiatan usahanya. Sehingga produk yang dihasilkan memiliki standar keamanan kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
“Dalam waktu dekat kami (Diperindag) juga akan bekerjasama dengan beberapa perusahaan pasar modern yang ada di sini (Kutim). Ini adalah kesempatan kita untuk terus meningkatkan kualitas. Salah satunya dengan adanya SNI di setiap produk yang kita hasilkan,“ pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Tatik Purwanti menjelaskan, diklat ini juga dirangkai dengan sosialisasi Optmimalisasi Teknologi Proses dan HKI (Hak Kekayaan Intlektual) yang akan berlansung selama dua hari. Di ikuti sebanyak 20 peserta, bertujuan untuk peningkatan pemanfaatan tekhnologi proses dan penguatan standarisasi, dalam rangka menumbuh kembangkan Industri kecil menengah (IKM) di Kutim.
“Diklat dan bimtek ini adalah lanjutan dari Nota Kesepahaman antara BSPJI Kementerian Perindustrian dengan Pemkab Kutim,” ucapnya. (kopi6/kopi3)