Beranda Kutai Timur Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2022 – Tim GTRA Fasilitasi Dorong Percepatan...

Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2022 – Tim GTRA Fasilitasi Dorong Percepatan Penataan Aset

389 views
0

Tim GTRA : Nampak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kutim 2022 melakukan sesi foto bersama. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Sebagai langkah awal menyelesaikan sejumlah permasalahan pertanahan yang dapat saja terjadi di Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2022. Rakor dilaksanakan di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Rabu (25/5/2022) siang. Nantinya diharapkan data, rencana, maupun hasil pendapat dari tim GTRA dapat mencapai tujuan reforma agraria yang berkeadilan untuk masyarakat.

Plh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Yuriansyah menyebutkan, GTRA 2022 membawa tujuan pemerataan penataan aset dan akses daerah, pelepasan kawasan hutan dan transmigrasi. Dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan di Kutim.

Plh Seskab Kutim Yuriansyah T (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

“Ini menyesuaikan adanya potensi tanah objek reforma agraria, pada kawasan transmigrasi serta daerah kawasan pelepasan hutan. Hal lain yang tak dapat diabaikan, karena lebih dari 50 persen kawasan di Kutim masuk dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Tentu hal tersebut rentan dengan sengketa dan konflik pertanahan. Masyarakat telah banyak mengusahakan dan memanfaatkan lahan. Namun belum mendapatkan kepastian terkait kepemilikan tanah. Sehingga memiliki potensi ketimpangan atas penguasaan lahan yang berakibat terjadinya konflik agraria. Beberapa kecamatan di Kutim, wilayahnya masuk dalam wilayah transmigrasi. Diantaranya sebagian wilayah kecamatan Long Mesangat, Rantau Pulung, Kaubun, Karangan, Bengalon, dan Sangkulirang.

“Dari kawasan transmigrasi ini, sebagian masuk dalam kawasan objek reforma agraria,” jelas Yuriansyah.

Tim GTRA Kutim dibentuk agar dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses. Dengan adanya kebijakan pemerintah tentang reforma agraria tentu menjadi solusi. Perlu diketahui, tahun 2021 lalu Desa Cipta Graha di Kecamatan Kaubun menjadi pilot project kampung reforma agraria. Desa tersebut merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), awalnya merupakan kawasan transmigrasi Satuan Pemukiman (SP) 4 pada 1986. Pada 1992 terdapat 257 Kepala Keluarga (KK) penduduk transmigran di desa tersebut, dengan jumlah penduduk pada 2021 sebanyak 1.475 jiwa. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini