Beranda Kutai Timur Wujudkan Sinergi Pemdes Tertata – DPMDes Kutim Geber Peningkatan Kapasitas BPD

Wujudkan Sinergi Pemdes Tertata – DPMDes Kutim Geber Peningkatan Kapasitas BPD

133 views
0

DPMDes Kutim kembali menggelar peningkatan kapasitas BPD gelombang kedua dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Foto: Basuki Isnawan/Irfan Pro Kutim

SANGATTA – Setelah menghelat kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) gelombang pertama pada 1 – 4 Juni 2022 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar kegiatan gelaran serupa khusus gelombang kedua di Ruang Pertemuan Hotel Kutai Permai, Selasa (7/6/2022) hingga Kamis (9/6/2022) mendatang.

Kegiatan ini langsung dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Pj Seskab Kutim yang juga Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah T. Hujan yang mengguyur Sangatta sejak pukul 08.15 WITA tak menyurutkan seluruh anggota BPD di lingkungan Pemkab Kutim antusias mengikuti arahan pemateri dari DPMDes Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sambutan singkatnya mengingatkan kepada seluruh anggota BPD Kutim untuk terus meningkatkan pengetahuan dan menjalin kerja sama dengan pemerintah desa (pemdes). Demi mencapai tujuan pembangunan di desa.

“Hasilnya tata kelola dalam sistem pemdes dapat berjalan optimal dan tentunya bersama-sama menyelesaikan masalah di desa,” tegasnya.

Selanjutnya peningkatan kapasitas ini tidak hanya dapat memberikan pembekalan teknis kepada BPD saja, tetapi juga dapat memberikan kemampuan manajerial. Maka dari itu BPD se-Kutim diharapkan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sebagai badan legislatif desa.

Sementara itu, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah T mengutarakan, tidak ada perbedaan dalam kegiatan materi peningkatan kapasitas desa. Hanya pesertanya saja yakni dari desa dan kecamatan yang berbeda dari gelombang pertama.

“Gelombang kedua ini dihadiri BPD dari Kecamatan Telen, Sangkulirang dan Batu Ampar. Ada sekitar 9 desa dan diikuti sebanyak 65 peserta,” ujarnya ditemui Pro Kutim.

Yuri sapaan akrab Yuriansyah menegaskan, sesuai amanat pasal 55 ayat (3) dan pasal 58 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui dan studi banding yang bersumber dari APBD, APBD dan APBDes.

“Kami dari DPMDes Kutim ingin seluruh anggota BPD dapat memahami perannya sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa,” terangnya. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini