Beranda Kutai Timur Tujuh Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda Menjadi Perda Keuangan Daerah

Tujuh Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda Menjadi Perda Keuangan Daerah

314 views
0

Foto: Yan dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyerahkan Pemandangan Umum  fraksinya kepada pimpinan sidang paripurna, Arfan. (Vian)

SANGATTA-  Secara keseluruhan tujuh fraksi di DPRD Kutai Timur menerima dan sepakat dilanjutkannya pembahasan usulan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. Pandangan fraksi-fraksi dalam dewan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-13 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim dipimpin Wakil Ketua II, Arfan dan dihadiri 21 anggota DPRD pada Rabu (8/6/2022).

Tujuh fraksi menyarankan Pemkab Kutim bahwa dalam penyusunan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah harus berdasarkan perundang-undangan yang terbaru. Selain itu harus sesuai dengan tahapan prosedur mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahawan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain hal tersebut, fraksi-fraksi dalam dewan mengharapkan penyusunan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah hasilnya bisa bermanfaat sebesar -besarnya bagi masyarakat dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan pemerintah.

Foto: Kajan Lahang saat membacakan pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem (Vian)

Secara berturut-turut pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan dimulai dari Fraksi PPP melalui Imam Turmudzi, Maswar mewakili Fraksi Golkar, kemudian dari Fraksi Nasdem oleh Kajan Lahang, selanjutnya Hason Ali dari Fraksi Demokrat, Yuli Sapang dari Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya dengan juru bicara Basti Sanggalangi dan Yan dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.(kopi4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini