Beranda Keagamaan Pemkab Kutim dan PA Sangatta Kerja Sama, Tekan Angka Pernikahan Dini

Pemkab Kutim dan PA Sangatta Kerja Sama, Tekan Angka Pernikahan Dini

524 views
0

Bupati Ardiansyah Sulaiman saat melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Sangatta. Foto: Fuji Pro Kutim

SANGATTA- Demi menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pengadilan Agama (PA) Sangatta melakukan penandantanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sekaligus perjanjian kerjasama, terkait layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Penandatanganan MoU sekaligus kerja sama dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Kutim, antara Bupati H Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua Pengadilan Agama Sangatta Adriansyah, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Bahrani dengan Adriansyah, Kamis (23/6/2022). Momen ini turut disaksikan jajaran Pengadilan Agama Sangatta, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Kabag Kerja Sama Ardiyanto Indra Purnomo.

Kepala Pengadilan Agama Sangatta Adriansyah kepada jajaran Pemkab Kutim menjelaskan, Undang-Undang Nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda. Sebelumnnya regulasi lama mengatur usia pernikahan yang diperbolehkan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Dengan perubahan (regulasi) itu, bagi (pasangan) yang ingin menikah harus memenuhi syarat usia yang diperbolehkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Kerja sama dengan Pemkab Kutim melalui Dinkes adalah untuk bersama-sama sedapat mungkin mencegah pernikahan dini. Salah satu bentuk kerja sama ini nantinya ialah Dinkes bisa menerbitkan rekomendasi kepada pasangan yang akan menikah, khususnya bagi calon mempelai perempuan. Dilihat dari sisi kesehatan dan utamanya menyangkut organ reproduksinya.

“Apakah sudah siap menikah di bawah umur 19 tahun itu. Jika Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi bahwa si perempuan siap menikah, maka (rekomendasi) itu menjadi salah satu dasar pertimbangan Majelis Hakim (Pengadilan Agama) untuk bisa mengabulkan permohonan dispensasi kawin (menikah),” tambahnya.

Tapi bukan berarti satu syarat tersebut menjadi mutlak, karena tentunya ada dasar pertimbangan lain yang Majelis Hakim gunakan untuk bisa mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan dini tersebut. Dengan regulasi lama, dispensasi pernikahan sangatlah banyak, penyebabnya adalah batasan usia menikah perempuan boleh di umur 16 tahun. Hal tersebut lantas menjadi perhatian banyak pihak. Seperti organisasi perlindungan anak, perlindungan wanita yang melihat bahwa banyak perempuan pada usia belum matang secara umum namun memilih untuk menikah.

Melalui kerja sama dengan Dinkes ini, diharapkan upaya menekan angka pernikahan dini di Kutim bisa dilakukan. Rekomendasi permohonan pernikahan bisa dilaksanakan lebih selektif dan pasangan yang akan menikah benar-benar siap, matang secara jasmani maupun rohani, fisik maupun mental.

“Artinya kalau kita sudah mengabulkan dispensasi tersebut berarti sudah ada dasar yang kuat. Salah satunya rekomendasi dari Dinas Kesehatan tersebut,” sebutnya.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kerja sama antara kedua belah pihak ini. Sebab menurutnya program kerja sama ini akan berkontribusi pada upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dalam pernikahan. Sekaligus mendukung suksesnya program Kabupaten Layak Anak.

“Sebab semakin matang usia pernikahan, tentunya pasangan suami isteri juga sehat. Hal ini tentunya akan berdampak pada pencegahan stunting, jika pasangan yang menikah kelak memiliki anak,” sebut Ardiansyah.

Namun demikian, Bupati berharap Pengadilan Agama juga mencermati persoalan lain menyangkut pernikahan lainnya. Terutama nikah siri dan tentunya isbat nikah. Agar bisa menciptakan kualitas pernikahan yang semakin baik. Sehingga tidak menjadi kendala bagi keturunan dari hasil pernikahan tersebut. Memudahkan anak dalam mendapatkan kartu indentitas anak (KIA) dan kepengurusan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan. Pasalnya, setiap warga negara Indonesia, termasuk anak juga memiliki hak sebagai warga negara. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini