Beranda Hukum Rakor TIMPORA se-Kabupaten Kutim, Perketat Pengawasan WNA

Rakor TIMPORA se-Kabupaten Kutim, Perketat Pengawasan WNA

305 views
0

Pemkab Kutim bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Wilayah Kerja Kutim dalam Rakor TIMPORA. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Kutim dengan wilayahnya sangat luas dan prospek strategis dalam dunia investasi tidak hanya di bidang pertambangan hingga perkebunan membuat warga negara asing (WNA) tertarik untuk datang. Namun dalam perjalanannya ada permasalahan keberadaan WNA yang perlu diawasi secara prosedural. Hal inilah yang ditekankan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Wilayah Kerja Kutim, di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Selasa (30/8/2022).

“Tidak hanya investasi, Kutim juga kaya dalam hal pariwisata dan penelitian. Jadi menarik (minat) WNA untuk berwisata seperti di wilayah Taman Nasional Kutai (TNK) hingga Prevab. Nah, dalam Rakor TIMPORA, saya harap menjadi tanggung jawab bersama bagaimana menjalankan pengawasan WNA yang efektif sesuai Undang-Undang (UU) yang sudah diatur oleh negara,” jelasnya.

Disaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo, camat se-Kutim hingga undangan dari instansi terkait lainnya, Ardiansyah juga menjelaskan hal lain. Ardiansyah menegaskan, kehadiran WNA juga berpengaruh dalam penanaman modal asing (PMA). Memang harus diawasi secara sistem sesuai Undang-Undang yang baku.

“Saya merasa rapat (TIMPORA) ini sangat urgent (mendesak, red). Jadi membentuk TIMPORA sangat perlu dilakukan dan harus multi keterlibatan. Baik oleh pemerintah secara vertikal horisontal dengan lembaga terkait lainnya. Seperti kepolisian syahbandar, kesehatan pelabuhan dan lainnya,” tegasnya.

Namun demikian, bukan berarti membentuk TIMPORA ini lalu WNA tersebut menjadi kendala membatasi aktivitas mereka. Namun tetap diawasi secara bijaksana. Hubungan kenegaraan itu tidak lagi dibatasi untuk memberikan pendampingan dalam hal kenyamanan. Contoh Kutim sudah bekerja sama dengan lembaga PBB untuk anak-anak seperi UNICEF.

“Fokusnya kita juga melakukan bentuk tanggung jawab sebagai apresiasi perundangan dalam keselamatan WNA sebagai daerah tujuan mereka,” ulasnya.

Terakhir, dia berharap melalui rapat ini, langkah-langkah yang prosedural terkait pengawasan WNA dapat diperjelas. Rapat kali ini menurutnya menjadi wadah bekerja sama untuk membuat TIMPORA Kutim yang solid. Pastinya dengan semangat yang sama untuk kepentingan umum.

Senada, mewakili Plt Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo menegaskan, TIMPORA layak dibentuk dalam untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah. Mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

“Kehadiran TIMPORA di wilayah Kutim sebagai wadah tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing yang memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas. Sehingga kewaspadaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan baik dan terorganisir,” bebernya.

Selanjutnya, isu-isu aktual yang menjadi perhatian bersama seperti ditemukannya WNA yang berada pada kartu keluarga (KK) dengan status WNI, tidak adanya kolom tanda tangan pada pembuatan paspor. Berikutnya ditemukannya dokumen pembuatan paspor dengan pembuatan yang non produktif dan sebanyak 212 WNI yang hendak ke luar negeri untuk bekerja secara tidak prosedural. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini