Beranda Kutai Timur Lindungi Arsip Penting Lebih Dinamis, Dispusip Kutim Lakukan Sosialisasi SKKAAD

Lindungi Arsip Penting Lebih Dinamis, Dispusip Kutim Lakukan Sosialisasi SKKAAD

167 views
0

Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono saat membuka gelaran sosialisasi SKKAD. Foto: Wahyu Naam/Pro Kutim

SANGATTA – Mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim menggelar sosialisasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Kegiatan yang diikuti 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kutim tersebut berlangsung di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Senin (7/11/2022).

Dalam sambutannya, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono yang sekaligus membuka kegiatan menyampaikan SKKAAD merupakan salah satu dari empat pilar kearsipan yang harus ada. Empat pilar kearsipan itu terdiri dari tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan SKKAAD.

“SKKAAD disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip,” ucapnya di hadapan para kepala dinas, narasumber Sri Wulandari dari Koordinator Wilayah Pembinaan 1A Arsip Nasional RI dan para perwakilan OPD lingkup Pemkab Kutim.

Dalam era keterbukaan seperti saat ini, sambungnya, arsip dinamis pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang dinyatakan tertutup, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa “pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi pengguna arsip yang berhak”.

Lanjutnya, jadi SKKAAD ini fungsinya melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otensitas dan reliabilitas arsip tetap terpenuhi. Selain itu, untuk mengatur akses arsip dinamis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.

“Semoga para peserta sosialisasi SKKAAD untuk dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya dengan mengeksplorasi seluas-luasnya wawasan dan pengalaman narasumber. Sehingga kegiatan ini memberikan kontribusi besar dalam Menata Kutim Sejahtera Untuk Semua,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dispusip Kutim Ayub menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini di antaranya adalah amanah dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Kepala arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

“Kegiatan Penyusunan SKKAAD ini dilaksanakan selama 2 hari secara desk terjadwal per-OPD dan diikuti oleh 38 OPD,” beber Ayub.

rsip

Narasumber yang hadir untuk mendampingi penyusunan SKKAD di lingkungan Pemkab Kutim langsung dari Arsip Nasional Republik Indonesia, agar penetapan SKKAAD ini selaras dengan Undang-Undang keterbukaan informasi publik. (Kopi7/Kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini