Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono membuka Kagiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Hotel Victoria, Sangatta. Foto: Vian Pro Kutim
SANGATTA – Pembangunan berkelanjutan menjadi pilar utama bagi masa depan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam upaya mewujudkan Visi Kutim Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang maju, inklusif dan berkelanjutan, pemerintah daerah menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Hotel Victoria pada Rabu (24/7/2021).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Kutim, menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang dan berwawasan lingkungan.
“RPJMD adalah dokumen krusial yang memandu program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan, berlandaskan visi dan misi kepala daerah terpilih,” ujar Poniso.

RPJMD juga berfungsi sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. Secara hukum, penyusunan RPJMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menanggapi perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan, Poniso menekankan bahwa penyusunan RPJMD juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. Hadirnya KLHS sebagai dokumen pelengkap RPJMD menjadi sangat krusial.

“KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa rencana dan program pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan secara berkelanjutan,” tegas Poniso.
Dalam sesi konsultasi publik ini, Poniso mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan konstruktif dalam setiap sesi diskusi. Dengan kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah dapat menyusun RPJMD dan KLHS yang berkualitas. Serta mampu mewujudkan visi pembangunan Kutim yang lebih baik, maju dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kutim Adrian Wahyudi, dalam laporannya mewakili atasannya, menyebutkan bahwa KLHS akan mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari berbagai kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang dirumuskan dalam RPJMD. Dengan demikian, KLHS membantu pemerintah daerah merancang strategi mitigasi dan adaptasi yang tepat guna meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
“Ini sejalan dengan komitmen kita (Kutim) untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ungkap Adrian.

Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan KLHS-RPJMD ini merupakan forum penting dalam menyempurnakan dokumen perencanaan. Forum ini membahas dua agenda utama: skenario dan rekomendasi program pembangunan di Kutim serta integrasi isu prioritas ke dalam Kebijakan Rencana Program (KRP).
“Skenario-skenario tersebut akan disusun berdasarkan analisis kondisi eksisting, potensi, dan permasalahan yang dihadapi, serta aspirasi masyarakat. Berdasarkan skenario yang disepakati, kita akan merumuskan rekomendasi program pembangunan yang konkret dan realistis,” jelas Adrian.
Adrian juga menambahkan bahwa fokus utama adalah upaya integrasi isu-isu prioritas seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelestarian lingkungan hidup ke dalam KRP. Integrasi isu-isu ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan program yang lebih komprehensif dan terarah.
“Serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kutim,” ujarnya.
Dalam penyusunan KLHS ini, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Universitas Mulawarman, Samarinda. (kopi4/kopi3)