Asisten Pemkesra sekaligus Plt Kadistransnaker Kutim Trisno. Foto: Hasyim/Bahtiar Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan langkah darurat guna merespons penurunan produksi batu bara yang mulai mengancam stabilitas ketenagakerjaan. Penurunan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disinyalir memicu potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal di wilayah tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Trisno, menyatakan bahwa dari hasil identifikasi terhadap tujuh perusahaan besar, lima di antaranya melaporkan dampak signifikan akibat pemangkasan kuota produksi.
“Rata-rata dampak penurunan produksi berada di angka 20 hingga 40 persen. Potensi PHK itu nyata, dan justru karena potensi itulah kita berkumpul untuk melakukan mitigasi sesegera mungkin,” ujar Trisno usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Senin (13/4/2026) pagi.

Kelima perusahaan yang teridentifikasi terdampak serius tersebut adalah PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Tawabu Mineral Resource.
Sementara itu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dilaporkan belum terdampak secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah mendorong pihak korporasi untuk menempuh jalur efisiensi kreatif sebelum mengambil keputusan pahit berupa pemberhentian karyawan. Beberapa skema yang ditawarkan antara lain seperti manajemen operasional dengan pengurangan jam kerja lembur (overtime), pengaturan ulang shift, hingga efisiensi pada area stockpile. Kemudian optimasi SDM dengan melakukan mutasi antarunit kerja (site) alih-alih memberhentikan pekerja dan langkah terakhir yaitu opsi merumahkan pekerja secara bergantian dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar serta aspek kehati-hatian yang tinggi.
“Kami meminta perusahaan melihat ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat di Kutai Timur,” tambah Trisno yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Kutim bersama perwakilan lima perusahaan tersebut bersepakat untuk melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Pemerintah daerah tengah menyusun kajian komprehensif mengenai dampak sosial-ekonomi yang muncul akibat kebijakan pengurangan produksi. Data dan analisa dari tiap perusahaan ditargetkan rampung pekan depan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat. Kajian tersebut akan menitikberatkan pada permohonan penyesuaian kuota produksi agar tetap berada pada level yang secara bisnis masih memungkinkan perusahaan mempertahankan seluruh tenaga kerjanya.
“Poin utamanya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pengurangan produksi yang terlalu signifikan akan memicu efek domino. Bukan hanya soal kesehatan bisnis, tapi juga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tegas Trisno.
Pemkab Kutim menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan depan untuk mematangkan draf kajian sebelum bertolak ke Jakarta guna menemui otoritas terkait di Kementerian ESDM.(kopi13/kopi3)






























