Beranda Pemerintahan Lima Zona Masa Kerja, Tentukan Kenaikan Gaji TK2D Kutim

Lima Zona Masa Kerja, Tentukan Kenaikan Gaji TK2D Kutim

2,022 views
0

Saat Seskab Irawansyah diwawancara usai memimpin rapat coffe morning, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (3/2/2020). (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA– Meski tidak ada kenaikan gaji di 2020 ini, namun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bisa sedikit lega. Sebab, dengan kondisi anggaran yang ada, Pemkab Kutim tetap mempertahankan standar penggajian TK2D tahun ini sama seperti 2019 lalu.

“Gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah atau TK2D di 2020 ini masih sama dengan sebelumnya (2019). Disesuaikan masa pengabdian dan pendidikan,” kata Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, usai Coffee Morning, di Kantor Bupati, Senin (3/2/2020).

Menilik penggajian TK2D tahun lalu, honorer yang jumlahnya mencapai 6.954 digaji dengan jumlah bervariasi. Gaji awal TK2D dengan pendidikan SMA adalah Rp 900 ribu dan S1 digaji Rp 1,2 juta. Selanjutnya melalui kebijakan kenaikan gaji, untuk masa kerja 10 tahun keatas ditambah Rp 800 ribu, 7 hingga 10 tahun mencapai Rp 650 ribu, 4 hingga 7 tahun Rp 500 ribu. Sedangkan 2 hingga 4 tahun 350 ribu dan 0-2 tahun Rp 200 ribu. Total ada lima zona besaran penggajian TK2D.

Misalnya TK2D lulusan SMA dengan masa kerja 10 tahun ke atas awalnya bergaji Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,7 Juta. Sementara itu jenjang S1 masa kerja 10 tahun ke atas yang sebelumnya bergaji Rp 1,2 juta naik menjadi Rp 2 juta.

 “Ditahun ini TK2D Kutim yang tervalidasi, naik gaji sesuai masa pengabdian dan pendidikan,” kata Irawansyah.

Mantan Kadisperindag ini pun mengatakan, kenaikan gaji tenaga honorer ini bakal signifikan apabila statusnya berubah menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tetapi apabila masih berstatus TK2D, maka sistem penggajian masih sama dan disesuaikan kebijakan daerah.

“Besar kemungkinan gaji TK2D bisa UMK (upah minimum kabupaten), jika sudah menjadi P3K,” ucap Irawansyah.

Ditanya soal isu ada penambahan TK2D di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Irawansyah menyangkal dengan tegas. Dia menyebut jumlah TK2D yang ada tidak akan ditambah, bahkan cenderung berkurang. Sebab Pemkab Kutim tak lagi menerbitkan SK pengangkatan TK2D baru.

“Belum ada (penambahan TK2D), bahkan SK TK2D (tahun 2020) belum ada dikeluarkan. Kedepan pun tidak boleh ada pengangkatan TK2D lagi,”ungkapnya. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini