Beranda Kutai Timur Semua Pihak Diminta Mendukung! – Terkait Percepatan Pemasangan Tiang Listrik Di Sangkima

Semua Pihak Diminta Mendukung! – Terkait Percepatan Pemasangan Tiang Listrik Di Sangkima

274 views
0
?

SANGATTA- Melalui sejumlah program, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus berupaya melakukan percepatan pemasangan tiang listrik, sebagai penunjang jaringan penyaluran energi listrik ke daerah-daerah terpencil. Upaya dimaksud ditindak lanjuti melalui pertemuan yang melibatkan Pemkab Kutim, PT PLN, PT Pertamina dan Balai Taman Nasional Kutai (TNK) guna membahas penyelesaian perijinan pemasangan tiang listrik di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan. Pertemuan dimaksud dilangsungkan di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, Senin (20/2/2017).

Rencana pemasangan tiang listrik oleh PT PLN dibeberapa titik terkendala karena masuk kawasan PT Pertamina dan TNK. Mengacu pada peraturan Menteri Kehutanan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Kayu (IPK), PT Pertamina belum dapat memberikan izin. Pasalnya dalam pemasangan tiang listrik pihak PLN melakukan penebangan pohon untuk membuka beberapa ruang, agar jalur listrik yang di gunakan tidak terhambat.

Legal dan Relation Assisten Manager PT Pertamina EP Sangatta, Ifni Hidayat mengatakan bahwa isu yang terdengar pihaknya terkesan menghambat pemasangan tiang listrik oleh PT PLN tidaklah benar. Dia justru menegaskan bahwa PT Pertamina sangat serius dan terbuka untuk mendukung rencana dimaksud.

“Pertamina sangat sadar bahwa (lokasi perusahaan) berada di dalam Sangkima. Sehinga pihak Pertamina selalu mengadakan rapat melibatkan pihak-pihak terkait. Membahas tentang bagaimana pihak PT PLN (bisa) mendirikan tiang, memasukan jalur listrik. Karena disisi lokasi, pihak Pertamina memiliki fasilitas produksi. Disisi lain juga ada permasalahan, karena dalam pemasangan tiang listrik, pihak PLN ada melakukan penebangan pohon dan itu bukan wewenang pihak Pertamina,” tegasnya.

Menurut dia, wewenang tersebut ada dalam peraturan Kepmentrian Kehutanan. Bisa saja wilayah tersebut merupakan TNK atau masuk kawasan enclave yang di alih fungsikan menjadi zona pemukiman. Namun pastinya, sambungnya, pihak Pertamina tidak menghambat atau menahan rencana tersebut. Pertamina hanya meminta agar IPK diselesaikan sehingga Pertamina tidak dipermasalahkan.

Puguh Projandoko, Manager PT PLN Bontang menjelaskan target utama pemasangan listrik di Sangkima adalah Desember 2016. Oleh karena itu PLN melakukan perpanjangan waktu disebabkan adanya sedikit permasalahan pemasangan jaringan. Dia menyebut pihaknya sama sekali tidak memanfaatan kayu dan hanya melakukan pemangkasan serta rintisan. Walaupun ada penebangan, katanya, itu untuk hal-hal tertentu yang memang berdampak langsung. Contohnya pohon tersebut pas berada di bawah jaringan. Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan.

“Karena jika pohon tersebut menyentuh listrik dan ada masyarakat yang menyentuh pohon otomatis akan ada arus listrik. Kita menghindari itu semua agar tidak terjadi,” jelasnya.

Tetapi, jika memang PLN harus membuat IPK, dia berharap ada pihak yang memandu penyelesainnya dengan cara saling koordinasi. Sehingga tidak ada miskomunikasi. Dia mengatakan energi listrik untuk jalur Sangkima sudah masuk, maka menurutnya akan sangat disayangkan apabila tidak dimanfaatkan. Untuk itu dia berharap semua kendala yang dihadapi sekaran bisa cepat diselesaikan.

Sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Rupiansyah mengatakan, energi listrik untuk dilayah kecamatan sudah ditunggu sejak lama. Karena didaerah tertentu listrik belum ada dalam waktu puluhan tahun.

“Sejak terbentuknya Kabupaten (Kutim) ini, pemerintah selalu berkelanjutan untuk bekerjasama dengan pihak PLN. Agar daerah kita ini bisa teraliri listrik dengan merata. Termasuk Kantor Bupati Kutim, sampai saat ini masih menggunakan genset. Karena belum mendapat asupan listrik dari PLN,” sebut Rupi, sapaan akrab Rupiansyah.

Sehubungan hal itu, dalam rapat Rupi berhadap semua pihak memberi dukungan pada PT PLN. Terlebih untuk program pemasangan tiang listrik bersifat proyek, maka tentunya ada batasan waktu tertentu yang tidak boleh dilewati. Dengan adanya batasan waktu tersebut, pemerintah berharap pihak PLN bisa menggunakan amanah agar kegiatan bisa terlaksana tepat waktu.

“Sesuai keinginan kuat Bupati Kutim Ismunandar agar semua masyarakat bisa menikmati energi listrik secara merata tidak hanya melalui PLN. Namun juga melalui perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah kecamatan dimintakan untuk membantu membuat pembangkit listrik,” tambahnya. (hms11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini