Beranda Kutai Timur Kaltim Steril Selesai, Isran Keluarkan Instruksi Nomor 2/2021 Soal PPKM Mikro

Kaltim Steril Selesai, Isran Keluarkan Instruksi Nomor 2/2021 Soal PPKM Mikro

1,181 views
0

Surat edaran PPKM di Kaltim. (Ist)

SANGATTA – Setelah mengeluarkan surat edaran Kaltim Steril, kini Gubernur Kaltim H Isran Noor menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah itu berisi 7 poin.

“Segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing,” ungkap Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, Syafranuddin menyebutkan poin kesatu Instruksi Gubernur tersebut, Jumat (5/3/2021).

Lanjut Ivan, sapaan akrabnya, Gubernur meminta para Bupati dan Wali Kota segera mempersiapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut dengan PPKM Mikro. PPKM Mikro dimaksud diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

“PPKM Mikro ini berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaan harus dilakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala,” tambah Ivan menyebut poin ketiga Instruksi Gubernur.

Dalam instruksinya itu, Gubernur kembali mengingatkan pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan 5M dan menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Demikian juga dengan penyemprotan disinfektan harus terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran COVID-19.

“Instruksi Gubernur ini diterbitkan Jumat 5 Maret 2021, hari ini. Dan setelah Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur Kaltim Steril dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Ivan.

Instruksi Gubernur menurut Ivan, sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian agar PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas. Kaltim menjadi satu provinsi yang menjadi target perluasan pelaksanaan PPKM Mikro, bersama Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan Jawa dan Bali sebagai target pelaksanaan PPKM Mikro. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini