Beranda Kutai Timur Camat Hingga RT Se-Kutim di Instruksikan Perhatikan PPKM Mikro !

Camat Hingga RT Se-Kutim di Instruksikan Perhatikan PPKM Mikro !

427 views
0

SANGATTA-Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat edaran (SE) resmi yang baru saja ditandatangani pada 3 Juli 2021 yang ditujukan ke seluruh kecamatan di Kutim. SE Bernomor 366/658/BPBD/VII/2021 untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kutim dan mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ada lima poin yang diinstruksikan Ardiansyah yaitu pertama pihak pemerintahan kecamatan di bawah pimpinan camat mengoptimalkan pelaksanaan PPKM.

“Lebih mengintensifkan memakai masker, mencuci tangan, menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi (5M) dan melakukan penguatan terhadap testing, Tracing dan Tratment (3T),” bebernya.

Selanjutnya kedua, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata dan keramaian.

Ketiga, percepatan penanganan kesehatan khususnya dalam pencegahan 3T

“Mengerahkan tenaga kesehatan (nakes) puskesmas bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan TP-PKK,” jelasnya.

Keempat, mengoptimalkan puskesmas dalam pelayanan vaksinasi Covid-19 dan kelima melakukan pemeriksaan untuk pelaku perjalanan lintas kabupaten pada pintu masuk di wilayah Kutim melalui jalur darat, laut dan udara.(hm13/hms3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here