Beranda Keagamaan Kantongi Kepastian Hukum, Tiga Masjid di Sangatta Utara Terima Sertifikat Wakaf

Kantongi Kepastian Hukum, Tiga Masjid di Sangatta Utara Terima Sertifikat Wakaf

356 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf dari Wapres  Ma’ruf Amin via zoom meeting. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Sebanyak tiga masjid di Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur (Kutim) mendapatkan legitimasi dari pemerintah yaitu sertifikat tanah wakaf. Tiga masjid di Sangatta Utara itu yakni Masjid Al Mu’minin di RT 05, Masjid Al Ikhlas RT 37 dan Masjid Al Azhar di RT 33. Untuk diketahui tiga masjid ini menjadi bagian dari 3.152 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan secara simbolis oleh Wapres  Ma’ruf Amin di Kantor Sekretariat Wapres RI Jakarta, Senin (25/4/2022). 

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi pejabat Kemenag Kutim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim menerima sertifikat tanah wakaf untuk tiga masjid di Sangatta Utara ini via zoom meeting di Lantai 2 Gedung Kemenag Kutim Bukit Pelangi.

“Alhamdulillah, tiga masjid di Sangatta Utara kini sudah sah memiliki sertifikat wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan,” jelasnya. 

Kemudian, efek peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan. Hal itu dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin dalam arahannya menerangkan untuk penyelesaian tanah wakaf yang ada di Indonesia tidak mudah. Saat ini, ada 56 ribu hektare tanah wakaf yang tercatat di seluruh Indonesia.

“Tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430 ribu lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektare. Dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3 ribu hektar setiap tahunnya,” ucapnya.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, hingga 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menerbitkan 25 ribu sertifikat tanah. Menurutnya, hal itu bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil juga mengimbau kepada para nazir untuk proaktif mengurus sertifikat tanah ke BPN. Hal ini juga bisa membantu percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Kami telah memiliki kebijakan yang sangat simpel. Agar para nazir untuk dapat lebih pro aktif. Kita harapkan seluruh nazir, organisasi-organisasi yang mengelola wakaf itu, supaya pro aktif datang ke BPN,” tegas Sofyan. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini