Beranda Hukum Segera Tuntaskan Permasalahan Pertanahan Desa Eks Transmigrasi di Kutim !

Segera Tuntaskan Permasalahan Pertanahan Desa Eks Transmigrasi di Kutim !

677 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Pertanahan di Desa-desa eks Transmigrasi. Foto: Hasyim Kopim

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman berharap persoalan pertanahan di desa-desa eks transmigrasi dapat segera terselesaikan. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Permasalahan Pertanahan di Desa-desa eks Transmigrasi gelaran Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Kamis (12/5/2022).

Saat ini diketahui masih terdapat persoalan pertanahan transmigrasi. Eks pemukiman transmigrasi di bagian desa definitif banyak meninggalkan persoalan di sektor agraria. Seperti belum terbitnya sertifikat hak milik (SHM), sengketa dengan masyarakat lokal maupun perusahaan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan. Terdapat pula permasalahan tapal batas, Areal Penggunaan Lahan (APL) dan Enclave.

“Saya minta rapat koordinasi ini bisa memahami kebutuhan masyarakat akan pentingnya penyelesaian lahan mereka. Karena pada dasarnya, para transmigran ingin meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup,” tegasnya.

Untuk itu, hasil rapat koordinasi bisa menghasilkan aksi nyata untuk mengeksekusi penyelesaian permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat transmigran.

“Rakor ini penting bisa memberikan solusi 60 persen selesai, itu minimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Trisno memgutarakan, rapat koordinasi ini golnya nanti menyelesaikan permasalahan pertanahan desa-desa eks transmigrasi.

“Kita sudah undang OPD terkait seperti salah satunya dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR), para camat dan kepala desa terkait untuk menyatukan visi dengan mengidentifikasi, inventarisasi dan verifikasi permasalahan pertanahan,” ujarnya.

Selanjutnya, membentuk grup diskusi dan hasilnya dibahas terutama oleh OPD terkait. Setelah itu, menyusun rencana aksi pertanahan desa-desa eks transmigrasi. Harapannya rencana aksi dapat terukur, terintegrasi dan komprehensif dalam penanganan.

Kemudian, dalam rapat ini juga membahas permasalahan enclave karena ciri-ciri pertanahan trasmigrasi itu hampir mirip-mirip keluarnya sertifikat yang tidak tertib. Contoh lainnya juga seperti fasilitas umum yang belum tahu legal standingnya serta jual beli sertifikat tanah. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini