Sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Wahau, Senin (23/5/2022). (Fuji Pro Kutim)
MUARA WAHAU – Mulai tahun ini, Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur (Bapenda Kutim) terus berupaya memaksimalkan potensi daerah dari sektor pajak dan lainnya. Khusus pajak, saat ini sistem pembayarannya sedang mengalami sentuhan baru program digitalisasi. Melalui sistem online (daring, red) pajak daerah. Karena sistem ini masih baru, tentunya banyak wajib pajak yang belum mengetahui seluk beluk sistem pembayaran pajak secara daring ini. Untuk itulah Bapenda secara maraton melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Wahau, Senin (23/5/2022)
“Sasarannya sudah barang tentu para wajib pajak. Meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air bawah tanah. Pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir. Berikutnya pajak sarang burung walet,” kata Plt Sekretaris Bapenda Kutim Supianti mewakili Kepala Bapenda Kutim Syahfur.
Sosialisasi ini menjelaskan kepada warga yang merupakan wajib pajak tentang tata cara pelaporan online dan tata cara pembayaran online pajak. Menggunakan aplikasi e-SPTPD www.bapenda-kutim.com yang dikelola Bapenda. Semua prosedurnya dijelaskan secara rinci. Selanjutnya soal bagaimana cara perekamannya, seluruh wajib pajak diminta memastikan semua data di kolom diisi dengan benar. Apabila ada kolom yang tidak diisi, maka proses tidak dapat dilakukan. Setelah seluruh prosedur dijalankan, wajib pajak bisa membayar menggunakan kode bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi e-SPTPD tersebut.
“Kode bayar tidak ada masa kedaluwarsa. Selanjutnya dilakukan pembayaran dengan channel bayar yang telah disediakan. Ada pilihan bayar secara tunai dan non tunai,” katanya didampingi salah seorang Pejabat Fungsional Bapenda Simon Floris Fernandes.
Untuk pembayaran non tunai bisa melalui QRIS (Bankaltimtara) dengan batas waktu nominal pembayaran Rp 10 juta. Serta melalui bank lain yang bekerja sama dengan Bapenda Kutim. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa menunaikan kewajibannya membayar menggunakan akun virtual dengan metode yang sama. Dengan batas waktu pembaran satu jam.
Dalam sosialisasi ini, Bapenda turut menggandeng Bankaltimtara. Guna menjelaskan tentang program smart city plus mendukung daerah menuju smart city. Meliputi prospek Digital Smart Payment (DSP) yakni Payment Pemda (Samsat, PBB, Retribusi, e-Kir, Parkir, Rusunawa, Rumdin, PLN, PDAM, dan lain-lain). Layanan publik lainnya penerimaan pajak pemerintah daerah dan penerimaan asli daerah (PAD) serta biller layanan publik lainnya selaku Merchant Aggregator. Digital Smart Government (DSG) seperti Aplikasi Transaksi Pemerintah, SisKeudes (ATKP), SP2D Online, SIPD, CMS SPAN, SIMDA Connected, Tax Tapping Interoperabilitas System Pengeluaran Pemerintah dan Monitoring.
Lainnya yaitu Digital Smart Living (DSL) seperti Pendidikan (universitas, sekolah), Kesehatan (RSU, Klinik, Puskesmas), Transportasi, Rumah Ibadah, Donasi, Wisata dan lain-lain, Interoperabilitas Banking Connected. Digital Smart UMKM (DSU) meliputi komunitas pasar tradisional, pedagang toko, pedagang kecil integrasi Aplikasi Marketplace (Paykaltimtara), Merchant, KUR untuk pelaku UMKM. Digital Smart Economy and Society (DSES) mencakup Funding, Lending and Finance Services, CSR Penggunaan Layanan Digital (MB, IB, CMS, SMS, Aplikasi Lainnnya), penyaluran kredit, promosi bersama dan lain-lain. Fungsi Intermediasi Modern, Inklusif Ekonomi dan Literasi Keuangan Digital. Terakhir Digital Smart Agent (DSA) yaitu masyarakat dapat ikut sebagai agen Bankaltimtara, pembayaran melalui media kartu dan QRIS, pembayaran melalui Merchant QRIS dan e-channel Smart EDC.
“Dalam hal ini skema transaksi pembayaran non tunai berawal dari warga kepada juru pungut agen Bankaltimtara QRIS atau akun virtual, melewati rekening perantara dan akhirnya masuk ke kas daerah,” tutupnya. (kopi3)