Beranda Pemerintahan Pemkab Kutim Sudah Terbitkan Perda Sanitasi, Dukung Program AMPL 

Pemkab Kutim Sudah Terbitkan Perda Sanitasi, Dukung Program AMPL 

391 views
0

Kepala Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah Bapedda Kutim  Sugiyono. Foto: Wahyu Yuli Pro Kutim

SANGATTA- Pemerintah terus bersemangat untuk mewujudkan pembangunan program Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) yang lebih baik. Didasari spirit memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah Provinsi Kaltim. Hal tersebut tertuang dalam visi “Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat” yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Khususnya dalam misi ketiga yaitu berdaulat dalam pembangunan infrastruktur kewilayahan. 

“Ini juga didorong semangat memberikan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Plt Sekretaris Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, saat membuka Kick Off Meeting Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun 2022. Kegiatan ini turut diikuti oleh jajaran Pemkab Kutim melalui Bapedda dan DLH secara daring (online) di Ruang Rapat Bapedda, Selasa (31/5/2022).

Riza menjelaskan Pemprov Kaltim sampai dengan 2024 pada sektor air limbah domestik menargetkan tidak ada lagi rumah tangga yang mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS). Berikutnya target 90 persen akses layak layanan air limbah, termasuk di dalamnya adalah 15 persen akses aman. 

“Sementara untuk pengelolaan sektor persampahan telah ditetapkan target nasional yang hendak dicapai ialah 100 persen. Akses pengelolaan sampah di perkotaan yang terdiri dari 80 persen penanganan pengangkutan dan 20 persennya adalah pengurangan sampah. Untuk sektor layanan air minum target yang diberikan adalah sebesar 100 persen air minum layak yang terdiri dari 71,75 persen jaringan perpipaan (UPP) dan 28,25 bukan jaringan perpipaan (BJP),” sebutnya.

Usai kegiatan Kepala Bidang Pengembangan Prasarana Wilayah Beppeda Kutim Sugiyono mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan koordinasi antara pokja Provinsi dan pokja Kab/Kota serta pemangku kepentingan lainnya. Sehingga pelaksanaan program dan kegiatan bisa lebih efektif dan efisien.

“Selain itu juga untuk  mengingatkan ke daerah (Kab/Kota) agar program ini bisa dilaksanakan. Sehingga target RPJMN bisa tercapai,“ ujarnya.

Berkaitan AMPL, Sugiyono menambahkan, sebagai upaya mendukung program tersebut, Pemkab Kutim sudah membuat beberapa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati. Khususnya terkait tentang strategi daerah dalam pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Serta surat edaran Bupati terkait akselerasi pencapaian desa Open Defeccation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan.

“Salah satunya dengan adanya program Jumat Bersih yang sudah mulai digalakkan kembali, “ terangnya.

Selain itu, Bapedda juga mendorong dinas terkait agar bisa segera menyusun dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang merupakan  dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun). Untuk memberikan arah bagi pengembangan sanitasi di Kabupaten/Kota. Sebagai wujud perhatian yang lebih dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan sanitasi terutama untuk berkontribusi dalam pencapaian RPJMD dari sektor sanitasi.

Ditempat yang sama Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kutim Sugiyo menjelaskan, sebagai daya dukung progam AMPl khususnya terkait pengelolaan sampah, pihaknya juga sudah memberikan data yang diminta oleh Bapedda.

“Bahwa aturan yang mendasari terkait pengelolaan sampah adalah Perda Nomor 7 tahun 2012 (tentang pengelolaan sampah) termasuk Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur retribusi sampah, “ ucapnya. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini