Beranda Kutai Timur Ini Jawaban Pemkab Kutim Untuk Pandangan Umum Fraksi – Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD...

Ini Jawaban Pemkab Kutim Untuk Pandangan Umum Fraksi – Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

101 views
0

Foto : Momen Bupati dan Ketua DPRD

SANGATTA- Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2021, disampaikan pada Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kutim. Tanggapan Pemkab Kutim tersebut dibacakan langsung oleh Bupati H Ardiansyah Sulaiman di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (21/6/2022).

Sambil membaca, Ardiansyah menyampaikan, setelah mempelajari dengan seksama pandangan umum fraksi-fraksi, maka Pemkab Kutim memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Golkar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan pemerintah daerah terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan ekualitas dan catatan atas laporan keuangan. Dalam penyajianya sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah bersama dengan stakeholder secara efektif. Agar bisa memberikan manfaat dalam kualitas pelayanan masyarakat,“ ujarnya.

Sementara untuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, pemerintah akan terus berupaya menggali potensi Pendapatan asli Daerah (PAD). Pajak daerah maupun retribusi serta sumber pendapatan lainnya. Secara umum penyerapan anggaran belanja daerah sebesar 92,14 persen dan menunjukan indikator yang baik.

Sedangkan untuk Fraksi Partai Nasional Demokrat, orang nomor satu di Kutim ini menyebut, capaian pemerintah atas peningkatan realisasi  pendapatan  sebesar Rp 3.11 triliun atau 110,49 persen dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 2,82 triliun. Untuk itu pemerintah akan memaksimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) serta sumber daya alam (SDA) untuk peningkatan PAD.

“Terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), pemerintah akan segera menindak lanjuti secara intensif melalui inspektorat daerah, untuk segera berkoordinasi dan pemantauan penyelesaian tidak lanjut bersama dengan pihak terkait,“ terangnya.

Kemudian, menanggapi Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah memberikan apresiasi, karena telah memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut. Pemerintah daerah berupaya meningkatkan kinerja, dalam pengelolaan keuangan daerah. Agar pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan salah satu misi pemerintah. Yaitu mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara proporsional dan merata.

Terakhir, mengenai tanggapan dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pemerintah daerah sedang berupaya untuk  menyelesaikan pembayaran utang. Utang belanja maupun utang jangka pendek lainnya. Di samping itu, untuk meraih kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perlu dilakukan langkah dan komitmen bersama para pihak terkait. Dalam hal penyusunan APBD, pemerintah daerah mengacu pada pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan lancar.” harapnya. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini