Personel Dishub Kutim. Foto: Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim
KAUBUN- Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten, Dirlantas Polda, Satpol PP, serta Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di bantu dari unsur TNI menggelar razia kendaraan angkutan barang (truck) serta Over Dimension Over Loading (ODOL) yang bertujuan mengurangi kerusakan fisik jalan raya dan menjaga daya saing industri.
Kegiatan yang di gelar di ruas jalan Provinsi Kaltim tepatnya di desa Bumi Rapak Kecamatan Kaubun ini berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang terindikasi ODOl serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor, pada Kamis (8/9/2022).
Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kasi LLAJ) Dishub Kutim awang Adi Juni Astara menjelaskan, Dishub Kutim menerjunkan sebanyak 7 personel di bantu dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan razia yang berlangsung selama sehari tersebut.
“Targetnya untuk meminimalisir pelanggaran terutama untuk kendaraan angkutan barang dan karyawan, sekaligus pendataan,” ujarnya.
Dari hasil razia kali ini, Awang Adi membeberkan, ditemukan sebanyak 26 kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan terutama buku uji kendaraan bermotor (Keur). serta kendaraan angkutan barang khusunya jenis bak terbuka (Dump Truck) yang melebihi batas dimensi yang sudah di tentukan dan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
“Kegiatan ini sekaligus untuk sosialisasi kepada masyarakat, kami berharap pemilik kendaraan bisa mengikuti regulasi yang sudah di tetapkan, terutama dimensi kendaraan .” ujarnya.
Untuk di ketahui, Dishub Provinsi Kaltim bersama tim gabungan yang terdiri Dirlantas Polda Kaltim, Satpol PP, Dinas PUPR Provinsi di bantu dari unsur TNI dari menggelar kegiatan pelaksanaan penegakkan hukum ODOL angkutan barang dan perizinan angkutan karyawan di tiga wilayah, masing-masing Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda.
Adapun aspek yang di sasar dalam razia kali ini adalah pemeriksaan untuk penegakkan hukum angkutan barang meliputi dokumen buku uji kendaraan bermotor, muatan kendaraan lebih dan dimensi kendaraan bermotor. Sedangkan untuk jenis angkutan karyawan terdiri dari masa berlaku izin operasi, keabsahan izin, serta dokumen buku uji kendaraan bermotor.(kopi6)