Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman H Ahmad Iip Makruf. Foto: Adi Sagaria Pro Kutim
SANGATTA- Pemkab Kutai Timur (Pemkab Kutim) di 2022 ini mengucurkan dana sekitar Rp 2,7 miliar untuk membantu pembangunan rumah layak huni (RLH) bagi warga kurang mampu di tiga kecamatan wilayah pesisir. Program bantuan tersebut menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Kutim H Ahmad Iip Makruf diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS).
“Bantuan ini merupakan program yang tercantum di dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Timur tentang Penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya ( BSRS) tahun 2022,” kata Kadis Perkim H Ahmad Iip Markuf didampingi Sekretaris H Yuliansyah ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).
Saat memberi keterangan, Kadisperkim turut didampingi Kabid Perumahan H Novian Pranata dan PPK H Mohammad Noor. Lebih jauh dia menerangkan sesuai SK Bupati Kutim, penerima BSRS ini tersebar 3 kecamatan dan 13 kecamatan wilayah pesisir dengan jumlah 135 unit. Tiga Kecamatan dan 13 desa yang menerima BSRS ini yakni Kecamatan Kaubun, Desa Cipta Graha sebanyak 20 unit, Desa Bumi Jaya sebanyak 15 unit dan Desa Bumi Rapak sebanyak 20 unit atau total penerima 55 Kepala Keluarga.
Berikutnya Kecamatan Sangkulirang dengan 2 desa masing-masing Desa Mandu Dalam sebanyak 15 unit dan Desa Kolek 15 unit, total 30 unit. Kecamatan Kaliorang tersebar di 3 desa, masing-masing Desa Kaliorang 15 unit, Desa Citra Manunggal Jaya 15 unit Desa Bumi Sejahtera 20 unit, total 50 Unit.
Dikatakan Haji Iip bahwa anggaran untuk bantuan pembangunan rumah ini sebesar Rp 50 juta per unit. Bersumber dari dua mata anggaran atau total Rp sekitar 2,7 miliar APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2022. Kemudian ada juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 4 miliar lebih. Sehingga total seluruhnya berjumlah sekitar Rp 6 miliar lebih.
“Rinciannya adalah Rp 50 juta per unit dengan rincian DAK sebesar Rp 30 juta per unit atau 60 persen dari total anggaran. Dan APBD Kutim sebesar Rp 20 juta per unit dari atau 40 persen dari total anggaran, ”jelas Haji Iip.
Karena ini adalah bantuan stimulan, maka penerima program diberi uang lantas mereka sendiri yang membangun rumahnya.
“Pemerintah hanya memberikan uangnya sebesar Rp 50 juta per unit, kemudian penerima membangun sendiri secara swadaya, membeli bahannya dan mengerjakan sendiri, ” tegas Haji Iip lagi.
Bantuan stimulan ini tentu tidak serta merta diberikan begitu saja. Tapi dengan persyaratan dan kriteria harus dipenuhi para penerima. Memiliki tanah milik sendiri dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Tidak mampu dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya .
Plt Camat Kaubun Saprani memberikan pernyataan terkait adanya program Pemerintah Pusat dan Pemkab Kutim ini. Ia mengaku sangat berterima kasih karena pemerintah telah memberi perhatian kepada masyarakat kurang mampu. Program ini menurutnya sangat baik, karena langsung menyentuh masyarakat kurang mampu.
“Khususnya masyarakat saya di Kaubun yang memang sangat membutuhkan. Saya akan memantau langsung progresnya. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, agar cepat selesai dan masyarakat (kurang mampu) segera memiliki rumah sendiri seperti harapan mareka,” haral Saprani (kopi8/kopi3)