Beranda Kutai Timur Akurasi Data Jaminan Kesehatan ASN Kutim Diperkuat

Akurasi Data Jaminan Kesehatan ASN Kutim Diperkuat

42 views
0

Pertemuan sekaligus koordinasi lintas sektoral perangkat daerah (PD) terkait bersama BPJS Kesehatan Kutim. Foto: Bahtiar/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama BPJS Kesehatan menyepakati langkah strategis untuk memperkuat validitas data kepesertaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Mei ini, proses rekonsiliasi data pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dilakukan secara berkala dan terpadu setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Selasa (12/5/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda drg Adielona JMS, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kaltim Recky Hendayana.

Herman Prayudi menjelaskan, rekonsiliasi data ini krusial untuk memastikan setiap perubahan status kepegawaian, mutasi, hingga penyesuaian administrasi lainnya terintegrasi dengan cepat ke dalam sistem jaminan kesehatan. Ketepatan data menjadi syarat mutlak agar pelayanan kesehatan bagi ASN di lapangan tidak mengalami kendala.

“Proses ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan segera berkoordinasi dengan masing-masing Perangkat Daerah (PD) agar segera dilakukan pemutakhiran,” ujar Herman.

Dari pantauan Pro Kutim, selain pemutakhiran data personal, pertemuan ini juga menyoroti aspek ketertiban administrasi keuangan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim berkomitmen melakukan perbaikan pada beberapa PD yang masih ditemukan kekeliruan dalam penggunaan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) iuran BPJS Kesehatan.

Pembenahan tersebut mencakup komponen iuran 1 persen dari pegawai dan 4 persen dari pemberi kerja. Penyesuaian ini dipandang penting agar proses rekonsiliasi iuran berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mencegah hambatan audit di masa mendatang.

Dukungan terhadap keterpaduan data ini juga datang dari Dinas Kesehatan Kutim dan RSUD Kudungga. Sinergi antarinstansi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran administrasi, tetapi berdampak langsung pada optimalisasi layanan kesehatan bagi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dengan adanya jadwal tetap rekonsiliasi setiap bulan, diharapkan tingkat validitas data jaminan kesehatan di Kutim dapat terjaga secara konsisten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus menjamin hak kesehatan para abdi negara tetap terpenuhi secara tepat sasaran.(kopi7/kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini