Beranda Hukum Waspada BKC Ilegal ! – Paling Besar Beredar di Wahau, Kongbeng dan...

Waspada BKC Ilegal ! – Paling Besar Beredar di Wahau, Kongbeng dan Sangatta Utara

350 views
0

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih (tengah), Kepala Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara (kiri) dan Kasi Penindakan dan Penyidikkan Bea Cukai Sangatta, Reli Turnip (kanan). (Fuji Pro Kutim)

SANGATTA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta terus melaksanakan tugas dan fungsinya. Dari empat fungsi utama yang dijalankan, ada dua fungsi yang juga terus ditingkatkan. Yakni Industrial Assistance atau melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri. Serta Comunity Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

Mendukung dua fungsi terakhir, KPPBC TMP C Sangatta telah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) barang kena cukai (BKC) ilegal. Yakni rokok hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal. Berdasarkan pengungkapan Bea Cukai Sangatta pada 2023 lalu mengalami peningkatan sebanyak 0,2 persen. Pada 2023 dilakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 1.124.500 batang sedangkan pada 2022 periode Juli sampai Desember sebanyak 761.320 batang. Sedangkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 141 botol pada 2023 dan sebanyak 221 botol pada periode Juli sampai Desember 2022. Modus pelanggaran yang umum dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku dibidang cukai. Yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.

Kasi Penindakan dan Penyidikkan Bea Cukai Sangatta, Reli Turnip, Selasa (5/3/2024) menjelaskan, hingga saat ini tingkat peredaran BKC ilegal khususnya jenis rokok, paling tinggi ada di Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng termasuk Kecamatan Sangatta Utara.

“Sedangkan di bagian wilayah pesisir Kabupaten Kutai Timur masih tergolong pengedaran rokok dan minumam ilegal yang skala minor,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengutarakan bahwa untuk penindakan lain selain BKC ilegal di wilayah Kaltim lebih banyak di perbatasan. Khususnya di wilayah Kalimantan Utara, Nunukan dan Tarakan paling banyak masuk narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

“BKC ilegal yang masuk di Kutai Timur kebanyakan produksi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tetapi peredarannya menyebar di seluruh Indonesia dan termasuk Kalimantan Timur,” jelasnya usai mengikuti kegiatan pemusnahan BCK ilegal di KPPBC TMP C Sangatta di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Sangatta Utara.

Sebelumnya, Kepala KPPBC TMP C Sangatta Wahyu Anggara menjelaskan, kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal. Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Demi mendukung industri dalam negeri. Sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC llegal. Untuk itu, pihaknya kerap menyosialisasikan kepada masyarakat agar mewaspadai bahaya dari pengedaran BKC ilegal. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini