Disperindag Kutim menggelar konferensi pers terkait gas elpiji 3 kg. Foto: Istimewa
SANGATTA – Antrean panjang gas elpiji 3 kg bersubsidi yang terjadi di Kutai Timur (Kutim) dalam dua bulan terakhir mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadhani, mengadakan konferensi pers pada Rabu (5/2/2025) untuk menjelaskan permasalahan ini sekaligus mengumumkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasinya.
Fenomena antrean panjang ini muncul setelah kebijakan baru dari Pertamina yang melarang pangkalan untuk menjual gas elpiji 3 kg langsung kepada pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan-pangkalan resmi. Namun, kenyataannya, kebijakan ini justru menyebabkan masyarakat harus mengantri lama, bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi ke pangkalan, yang mengganggu aktivitas mereka.
“Secara konsep, kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan harga gas elpiji sesuai HET. Namun di lapangan, masyarakat justru mengeluhkan panjangnya antrean, dan banyak yang harus meninggalkan usaha mereka hanya untuk membeli gas 3 kg,” ujar Nora.

Nora juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kutai Timur, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengizinkan kembali penjualan gas elpiji 3 kg oleh pangkalan kepada pengecer.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, juga mengeluarkan arahan kepada Pertamina dan pangkalan-pangkalan di wilayahnya untuk mengizinkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg kepada masyarakat. Nora menambahkan bahwa Bupati Kutim berharap pelayanan kepada masyarakat bisa kembali optimal agar tidak ada lagi kendala dalam memperoleh gas elpiji bersubsidi.
“Bupati meminta agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali optimal. Selain itu, Disperindag Kutai Timur juga akan mengawasi regulasi harga di tingkat pengecer untuk memastikan harga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nora.
Selain itu, Disperindag Kutai Timur berencana untuk merancang pengaturan baru terkait batasan harga eceran agar tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di pasar. Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, akan ada pula regulasi baru yang memberikan status Sub Pangkalan kepada warung pengecer, sehingga distribusi gas elpiji bisa lebih terorganisir dan terpantau dengan baik.
“Kami akan segera menyusun regulasi tersebut dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kutai Timur dapat kembali normal, dan masyarakat tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Nora.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kelancaran distribusi gas elpiji bersubsidi di wilayah Kutai Timur dan mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok tersebut.(kopi10/kopi13/kopi3)