Beranda Kutai Timur Usulan Pembangunan di Telen, Infrastruktur Hingga Status Kawasan Kehutanan

Usulan Pembangunan di Telen, Infrastruktur Hingga Status Kawasan Kehutanan

267 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Plt Camat Telen Andi Sulviana Sultan berdialog terkait RKP 2023 Telen. Foto: Irfan/Pro Kutim

TELEN – Plt Camat Telen Andi Sulviana Sultan melaporkan jika pihaknya mengusulkan RKP 2023 di SIPD memprioritaskan sebagian besar penyelesaian pembangunan infrastruktur di daerahnya.

“Hampir semua di desa prioritas utamanya adalah pekerjaan jalan antar RT, drainase lingkungan pemukiman dan penambahan rumah inap,” ujarnya di hadapan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, Pj Seskab Kutim Yuriansyah dan sejumlah undangan perwakilan OPD dalam Musrenbangcam Telen yang dipusatkan di Gedung BPU Kecamatan Muara Wahau, Kamis (10/3/2022)

Selanjutnya, soal tapal batas Desa Muara Pantun yang masih belum selesai. Kemudian, Pemerintahan Kecamatan Telen diminta mengusahakan perbaikan setiap tahun terkait jalan poros Telen.

“Harapan kami ada semenisasi untuk jalan poros Telen secara bertahap setiap tahun,” ulasnya.

Lebih jauh, usulan lainnya yakni penyelesaian di Desa Muara Halok soal kawasan non budi daya kehutanan di desa yang sudah dikuasai oleh perusahaan sehingga dampaknya sebagian masyarakat harus bekerja di kawasan budi daya kehutanan.

“Untuk itu kami mendorong bagaimana perubahan status kawasan budi daya kehutanan menjadi non budi daya kehutanan,” tegasnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun menanggapinya. Soal infrastruktur ada beberapa yang sudah dilaksanakan tahun lalu dan kepada Bappeda tolong diawasi. Kemudian, pemerintah punya program Kutim merdeka sinyal karena teknologi akan dijadikan sarana melaksanakan pembangunan terkait tapal batas di Telen.

“Silakan dipantau dan diselesaikan,” terangnya.

Untuk jalan poros Telen sepanjang 24 kilometer juga akan dipantau dan akan dikoordinasikan oleh Dinas PU. Kemudian untuk Desa Muara Halok soal kawasan non budi daya kehutanan sudah dikuasai oleh perusahaan sehingga masyarakat menggarap di kawasan budi daya kehutanan menurut UU diperbolehkan.

“Namun harus mengutamakan program perhutanan sosial yang salah satu di antaranya adalah hutan kemasyarakatan dan ini sudah banyak dilaksanakan,” ujarnya.(kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini